Kanwil Kemenkum Lampung Bahas Alih Status BMN
- 22 Jan 2026 10:27 WIB
- Waykanan
RRI.CO.ID, Bandarlampung - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Lampung menggelar pembahasan alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN) berupa Selain Tanah dan Bangunan (STB) di lingkungan Kanwil Kementerian Hukum Lampung, Kementerian HAM Lampung, Kanwil Direktorat Jenderal Imigrasi Lampung, serta Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Ragom Gawi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Rabu. 21 Januari 2026 kemarin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung, Taufiqurrakhman, mengatakan pembahasan ini penting untuk memastikan penataan dan pengelolaan BMN dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui pembahasan ini dilakukan pemetaan dan klarifikasi penggunaan BMN agar sesuai dengan fungsi, kebutuhan organisasi, serta struktur kelembagaan yang berlaku saat ini,” ujar Taufiqurrakhman saat dimintai keterangan, Kamis, 22 Januari 2026.
Menurutnya, kejelasan status penggunaan aset negara di masing-masing satuan kerja diharapkan dapat meminimalisasi potensi permasalahan administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pemanfaatan BMN. Pembahasan alih status BMN ini merupakan tindak lanjut atas Surat Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum RI Nomor SEK.4-PB.04.02-46 tanggal 12 Januari 2026 tentang Inventarisasi BMN di Lingkungan Kementerian Hukum Tahun 2026.
“Kegiatan tersebut juga mengacu pada Surat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Lampung Nomor W.9-PB.04.02-117 tanggal 13 Januari 2026 terkait inventarisasi BMN di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Tahun 2026,” katanya.
Ia menambahkan, kegiatan ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya pengelolaan BMN yang transparan, tertib administrasi, dan akuntabel, sekaligus memperkuat sinergi antarunit kerja di Provinsi Lampung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut para Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum dari masing-masing kanwil serta pegawai pengelola Barang Milik Negara di lingkungan Kementerian Hukum, Kementerian HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Lampung.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....