Pemda PPU Usulkan Regulasi Daerah Mitra IKN

  • 16 Jan 2026 08:32 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, IKN- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyampaikan sejumlah masukan strategis dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara tentang Tata Cara Penetapan Daerah Mitra Ibu Kota Nusantara, Kamis 15 Januari 2026. Kegiatan yang dihadiri Sekretaris Daerah PPU, Tohar, berlangsung di Ruang Rapat Eselon I Lantai 4 Kantor Kemenko 3 Tower 1 Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN.

Konsultasi publik tersebut merupakan bagian dari proses penyusunan regulasi yang mengatur mekanisme penetapan kawasan tertentu di wilayah pemerintah daerah, sebagai daerah mitra IKN. Daerah mitra ini diproyeksikan berfungsi mendukung pembangunan dan pengembangan Ibu Kota Nusantara sebagai pusat pertumbuhan ekonomi baru nasional.

Direktur Pengendalian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Perizinan Pembangunan Otorita IKN, Kuswanto mengatakan konsep daerah mitra memiliki perbedaan dengan kerja sama antardaerah. Menurutnya, daerah mitra dimaknai sebagai kawasan tertentu dalam wilayah pemerintah daerah yang ditetapkan untuk mendukung pembangunan IKN.

“Daerah mitra bukan seluruh wilayah pemerintah daerah, melainkan kawasan tertentu yang ditetapkan melalui keputusan Kepala Otorita IKN. Pelaku usaha di kawasan tersebut akan mendapatkan fasilitas dan insentif setara dengan pelaku usaha di IKN,” ucap Kuswanto.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergi antara pemerintah pusat, Otorita IKN, dan pemerintah daerah. Ia menilai pembangunan IKN harus berjalan seiring dengan kemajuan daerah di sekitarnya.

“Pembangunan IKN tidak boleh menciptakan kesenjangan. Daerah mitra merupakan peluang untuk maju bersama, sehingga tidak ada kesan menara gading,” ujar Thomas Umbu.

Dalam forum tersebut, Sekretaris Daerah PPU menyampaikan sejumlah catatan strategis terhadap penyempurnaan rancangan peraturan. Ia menekankan pentingnya penggunaan konsep kemitraan yang setara agar tidak menimbulkan kesan hubungan struktural antara Otorita IKN dan pemerintah daerah mitra.

“Ketika disebut mitra, maka semangatnya adalah kolaborasi dan kebersamaan. Ini bukan soal siapa di atas dan siapa di bawah, tetapi bagaimana bergerak sejajar untuk mencapai tujuan bersama,” ujar Tohar.

Ia juga menyoroti pentingnya jaminan keutuhan kewenangan pemerintah daerah, sinkronisasi dengan rencana tata ruang dan RPJMD daerah, serta kejelasan mekanisme penyelesaian apabila terjadi perbedaan pandangan dalam pelaksanaan daerah mitra. Selain itu, ia menyampaikan aspirasi masyarakat PPU agar keberadaan IKN memberikan dampak nyata bagi sektor pertanian, infrastruktur dasar, dan penyediaan air bersih.

“Bagi masyarakat akar rumput, pertanyaan besarnya adalah apa manfaat langsung dari IKN. Hal itu harus dijawab melalui program konkret yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ucapnya.

Melalui konsultasi publik ini, Otorita IKN menghimpun masukan dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah sebagai bahan penyempurnaan regulasi. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara berharap kebijakan daerah mitra dapat menjadi instrumen pemerataan pembangunan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, serta memperkuat peran PPU sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....