Satpol PP Samarinda Klarifikasi Pemanggilan Pemilik Kafe
- 22 Feb 2026 03:55 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Samarinda, Anis Siswantini, meluruskan persepsi masyarakat terkait pemanggilan pemilik kafe di kawasan Jalan Pelita 3, Kecamatan Sambutan, ke kantor Satpol PP. Ia menegaskan pemanggilan tersebut dilakukan untuk kepentingan klarifikasi dugaan pelanggaran, bukan untuk negosiasi.
Menurut Anis, saat penertiban di lokasi, pemilik usaha tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan atau legalitas usaha yang dipersyaratkan. Kondisi itu dinilai sebagai bentuk pelanggaran administrasi yang perlu ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Pada saat malam itu sudah jelas tidak bisa menunjukkan surat atau legalitas usaha. Tentu itu pelanggaran. Itulah yang kami panggil ke Satpol PP dalam rangka klarifikasi keterangan atau BAP,” ujarnya di Samarinda, Kamis 19 Februari 2026.
Ia menjelaskan, surat pemanggilan diberikan langsung di lokasi sebagai bagian dari mekanisme penyidikan. Pemeriksaan lanjutan sengaja dilakukan di kantor agar proses berjalan tertib dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di lapangan.
“Jadi jangan salah sangka kalau disuruh ke Satpol PP mau negosiasi atau hal lain, bukan. Ini teknis penyidik supaya tidak banyak bicara di lapangan. Kita panggil ke kantor untuk menjelaskan dan memberikan keterangan,” katanya.
Dari hasil klarifikasi tersebut, lanjut Anis, terdapat sejumlah poin yang harus dipenuhi oleh pemilik usaha. Salah satu temuan utama adalah belum terpenuhinya perizinan usaha sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Hasilnya tentu ada item-item yang harus dipenuhi, arahnya memang izin itu belum ada. Itu hasil dari penyidik kami,” ucap Anis.
Satpol PP memastikan penindakan dilakukan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Pemerintah Kota Samarinda juga mengimbau para pelaku usaha untuk melengkapi seluruh perizinan sebelum beroperasi guna menghindari sanksi administrasi maupun tindakan penertiban.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....