Ditresnarkoba Polda Kaltim Perkuat Skema Rehabilitasi Compulsory Mandatory
- 17 Jul 2026 05:58 WIB
- Samarinda
RRI CO.ID, Balikpapan - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menggelar pelatihan peningkatan kemampuan penyidik guna memperkuat skema rehabilitasi compulsory mandatory bagi pelaku tindak pidana narkotika di Gedung Mahakam, Polda Kaltim, Senin 16 Juli 2026.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, serta menghadirkan narasumber ahli di bidang kesehatan, yakni perwakilan Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Agus Iriansyah dan Henny Damayanti. Pelatihan ini bertujuan membekali para penyidik agar lebih memahami mekanisme rehabilitasi yang berlaku.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menegaskan penyidik Reskoba memegang peran kunci atau sebagai "hulu" dalam menentukan langkah rehabilitasi bagi para penyalahguna narkoba.
"Penyidik Reskoba adalah gerbang utama penegakan hukum sekaligus langkah awal penanganan pecandu. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik berwenang merekomendasikan tersangka agar menjalani asesmen terpadu di BNN," ujar Romy, pada Kamis 16 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penempatan tersangka sebagai resident client (klien residen) dilakukan melalui serangkaian proses spesifik. Pelaku yang diamankan dengan barang bukti di bawah Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA), hasil tes urine positif, serta bukan merupakan jaringan pengedar maupun residivis, akan dialihkan statusnya menjadi resident client untuk menerima layanan rehabilitasi, bukan sekadar diproses pidana.
Hasil asesmen terpadu nantinya akan menentukan apakah klien tersebut harus menjalani rawat inap atau rawat jalan, berdasarkan tingkat kecanduan mulai dari kategori ringan, sedang, hingga berat.
Romylus juga menggarisbawahi pentingnya sinergi dan koordinasi aktif di lapangan antara penyidik Reskoba, Dinas Kesehatan, dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Penempatan di lembaga rehabilitasi bagi tersangka maupun terdakwa merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum, atau hakim yang didasarkan pada rekomendasi Tim Asesmen Terpadu.
Melalui pelatihan ini, Polda Kaltim berharap seluruh penyidik dan penyidik pembantu semakin cakap dalam menerapkan Undang-Undang yang mewajibkan pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan sosial, demi memutus mata rantai peredaran sekaligus menyelamatkan generasi bangsa.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....