OJK Blokir 36 Ribu Rekening Judi, Kredit Perbankan Justru Melaju

  • 08 Jul 2026 11:01 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Jakarta – Di tengah perlambatan ekonomi global dan meningkatnya tekanan inflasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti dua wajah berbeda sektor keuangan Indonesia. Di satu sisi, pengawasan terhadap aktivitas ilegal semakin diperketat dengan pemblokiran lebih dari 36 ribu rekening yang terindikasi terkait judi daring. Di sisi lain, fungsi intermediasi perbankan justru menunjukkan penguatan dengan pertumbuhan kredit dua digit.

Langkah tegas terhadap rekening judi online menjadi salah satu sinyal bahwa stabilitas sektor jasa keuangan tidak hanya ditentukan oleh kinerja bisnis, tetapi juga oleh kemampuan menjaga integritas sistem keuangan. Hingga Juni 2026, OJK telah meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) sekaligus pemblokiran terhadap sekitar 36.191 rekening berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Pengawasan bahkan diperluas dengan penelusuran rekening lain yang memiliki keterkaitan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dalam keterangan tertulis yang diterima rri.co.id, Rabu 8 Juli 2026, menyatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan tata kelola dan mitigasi risiko penyalahgunaan sistem keuangan.

"OJK terus memperkuat koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan industri jasa keuangan dalam melakukan pengawasan terhadap rekening yang terindikasi digunakan untuk aktivitas ilegal, termasuk judi daring. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen OJK untuk menjaga integritas sistem keuangan sekaligus melindungi masyarakat dari penyalahgunaan layanan keuangan," tulis Agus Firmansyah.

Di saat bersamaan, aktivitas ekonomi melalui sektor perbankan tetap bergerak positif. Data OJK menunjukkan kredit perbankan pada Mei 2026 tumbuh 11,51 persen secara tahunan (year on year) menjadi Rp8.918 triliun, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan bulan sebelumnya sebesar 9,98 persen. Pertumbuhan paling kuat berasal dari kredit investasi yang melonjak 21,95 persen, mencerminkan masih adanya ekspansi dunia usaha meski kondisi global belum sepenuhnya pulih.

Bukan hanya penyaluran kredit yang meningkat, dana masyarakat yang tersimpan di perbankan juga terus bertambah. Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,49 persen menjadi Rp10.294 triliun, sementara rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) tetap rendah di level 2,17 persen. Hal tersebut menunjukkan kualitas aset perbankan masih terjaga meskipun tekanan ekonomi global masih berlangsung.

Selain itu, OJK juga mengungkap keberhasilan penyidiknya menyita 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di Medan. Penyitaan dilakukan bersama aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian perbankan serta penegakan hukum di sektor jasa keuangan.

Dalam laporan hasil Rapat Dewan Komisioner Juni 2026, OJK menegaskan bahwa resiliensi sektor jasa keuangan tetap terjaga meskipun ekonomi global masih dibayangi ketidakpastian geopolitik, perlambatan ekonomi Tiongkok, hingga tekanan inflasi dunia. Stabilitas tersebut dinilai menjadi modal penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....