Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Pakai Face Recognition Mulai Juli 2026

  • 05 Jul 2026 18:02 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mewajibkan seluruh operator seluler menerapkan registrasi pelanggan baru menggunakan verifikasi biometrik face recognition mulai 1 Juli 2026. Kebijakan tersebut diberlakukan untuk memperketat keamanan registrasi kartu SIM dan mencegah penyalahgunaan identitas.

Pemerintah juga meminta Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) menutup akses validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) yang selama ini digunakan dalam registrasi pelanggan seluler tanpa biometrik.

Langkah tersebut diambil setelah Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bersama Ditjen Dukcapil menemukan masih adanya operator seluler yang melakukan registrasi pelanggan baru hanya menggunakan validasi NIK dan KK. Temuan itu diperoleh dalam pemantauan yang dilakukan pada 1 Juli 2026.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Abdullah, menegaskan pemerintah tidak ingin ada lagi praktik registrasi nomor seluler menggunakan identitas milik orang lain.

“Mulai 1 Juli, registrasi pelanggan baru wajib menggunakan biometrik. Karena itu kami meminta seluruh operator mematuhi ketentuan ini dan segera menghentikan seluruh aktivasi yang masih menggunakan validasi NIK dan No.KK tanpa verifikasi biometrik,” ujar Edwin.

Menurutnya, registrasi biometrik menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan pengguna layanan seluler di Indonesia. Sistem tersebut dinilai mampu mencegah penyalahgunaan identitas, penipuan digital, hingga berbagai bentuk kejahatan siber.

Sebagai tindak lanjut, Komdigi telah mengirim surat kepada seluruh operator seluler agar menghentikan seluruh proses aktivasi pelanggan baru tanpa verifikasi biometrik. Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 7 Tahun 2026.

Pada 2 Juli 2026, Komdigi juga meminta Ditjen Dukcapil menutup akses validasi NIK dan KK untuk registrasi pelanggan seluler. Langkah itu dilakukan agar tidak ada lagi jalur registrasi di luar mekanisme biometrik yang telah diberlakukan secara nasional.

Pengawasan di lapangan juga mulai dilakukan pemerintah. Pada 3 Juli 2026, Dirjen Ekosistem Digital bersama jajaran melakukan inspeksi mendadak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Pusat untuk memastikan implementasi registrasi biometrik berjalan sesuai aturan.

Hasil sidak menemukan satu operator telah menerapkan registrasi biometrik secara penuh, sementara dua operator lainnya masih melayani registrasi menggunakan NIK dan KK tanpa verifikasi wajah. Di lokasi yang sama juga ditemukan kartu SIM yang sudah diaktifkan dan siap digunakan.

Komdigi menegaskan akan terus melakukan pengawasan di seluruh Indonesia. Pemerintah juga memastikan sanksi administratif akan diberikan kepada operator yang masih mengaktifkan pelanggan baru tanpa registrasi biometrik sesuai ketentuan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....