Indonesia Perkuat Literasi Digital dan Perlindungan Anak

  • 08 Mei 2026 14:08 WIB
  •  Ende

RRI.CO.ID, Semarang – Pemerintah Indonesia memperkuat perlindungan anak dan kelompok rentan di ruang digital melalui penguatan literasi digital nasional serta penerapan regulasi berbasis perlindungan pengguna. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, mengatakan regulasi saja tidak cukup untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat sehingga diperlukan peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan dalam forum UNESCO Capacity Building Workshops for Southeast Asia Regulators, Digital Platforms, and Civil Society di Semarang, Kamis 7 Mei 2026. Menurut Nezar, pemerintah kini mendorong pendekatan perlindungan digital berbasis sistem, terutama bagi anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan terhadap risiko di internet.

Salah satu kebijakan yang disiapkan yakni implementasi PP TUNAS terkait tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak. “Pembatasan usia ini adalah apa yang kami sebut instrumen tingkat sistem,” ujarnya.

Selain penguatan aturan, pemerintah juga menggandeng platform digital, organisasi masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan komunitas keagamaan dalam program literasi digital nasional yang telah menjangkau puluhan juta masyarakat. Nezar menilai keseimbangan antara keamanan digital dan kebebasan sipil harus terus dijaga agar ruang digital tetap sehat dan demokratis.

Ia juga menyebut Indonesia siap menjadi salah satu negara yang menguji penerapan penilaian risiko sistemik platform digital berbasis hak asasi manusia di kawasan ASEAN. Kerja sama regional bersama UNESCO dan negara-negara ASEAN dinilai penting untuk membangun standar tata kelola digital yang lebih akuntabel sekaligus melindungi pengguna, terutama kelompok rentan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....