Kemenkes Tanggung Biaya Rehab Pecandu NAPZA lewat Skema Jaminan Sosial
- 08 Jul 2026 07:03 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Samarinda - Akses pembiayaan medis bagi korban ketergantungan NAPZA sering kali menjadi batu sangkutan utama bagi keluarga yang ingin melakukan rehabilitasi. Secara regulasi nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak menanggung penyakit atau cedera yang sengaja diakibatkan oleh kelalaian tindakan sendiri. Namun, pemerintah memberikan jalur khusus jaminan pemulihan ketergantungan zat melalui regulasi Kementerian Kesehatan.
Fasilitas rehabilitasi gratis ini ditargetkan khusus untuk menyelamatkan para pecandu dari kalangan ekonomi lemah yang asetnya telah habis akibat ketergantungan. Sering kali perilaku destruktif pengguna membuat kondisi finansial keluarga hancur total demi memenuhi hasrat membeli komoditas ilegal tersebut. Oleh karena itu, negara hadir memberikan ruang pemulihan tanpa membebani keuangan keluarga korban secara berlebih.
Dokter Spesialis Instalasi Pemulihan Ketergantungan NAPZA RSJD Atma Husada Mahakam Kalimantan Timur, dr. Feriza Purwawijaya, mengungkapkan adanya persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mengakses program ini. "Kabar baiknya adalah di rehab NAPZA sendiri itu ditanggung oleh Kementerian Kesehatan, cuman masih ada dengan catatan dia harus minimal mempunyai BPJS yang PBI (Penerima Bantuan Iuran)," ujarnya pada program Dokter Etam, Kamis, 2 Juli 2026.
Bagi keluarga pecandu yang hanya memiliki kepesertaan BPJS mandiri namun kondisinya sudah tidak mampu secara ekonomi, pihak rumah sakit menyediakan solusi alternatif. Tim verifikasi internal akan melakukan penilaian aset secara riil untuk memastikan kelayakan pemberian bantuan penunjang. Skema ini dirancang agar tidak ada korban narkoba yang terlantar dari pengobatan medis akibat ketiadaan biaya.
"Kalau dia sudah habis banget, kita bisa menganggap ya sudah nanti kan dicek sama petugas apakah memang benar tidak mampu. Dan kalau itu tidak mampu akan keluar suratnya SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu)," kata dr. Feriza menambahkan mengenai kemudahan prosedur administrasi di RSJD Atma Husada Mahakam. Surat tersebut legal digunakan sebagai berkas klaim rawat inap.
Meskipun memfasilitasi pembiayaan penuh, Kementerian Kesehatan tetap menerapkan pembatasan kuota rehabilitasi gratis guna mencegah penyalahgunaan fasilitas negara. Dalam satu tahun anggaran, setiap pasien dibatasi maksimal hanya mendapatkan jaminan rehabilitasi sebanyak dua kali. Aturan tegas ini dibuat agar pasien memiliki keseriusan penuh untuk sembuh dan tidak meremehkan program pemulihan.
Negara berharap kemudahan akses rehabilitasi ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba. Penanganan yang tepat di instalasi medis resmi menjadi jalan terbaik daripada menyembunyikan anggota keluarga yang kecanduan. Kesembuhan para korban merupakan langkah awal penyelamatan produktivitas generasi bangsa yang bebas dari narkoba.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....