Kemendikdasmen Keluarkan Aturan Baru Pembatasan Gadget di Sekolah
- 17 Jul 2026 15:06 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak– Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang pembatasan penggunaan gawai di satuan pendidikan. Kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif tanpa melarang siswa membawa atau menggunakan gadget di sekolah.
Di kutip dari kumparan.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa aturan tersebut berfokus pada pembatasan penggunaan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung. Menurutnya, teknologi digital tetap memiliki peran penting dalam dunia pendidikan, namun penggunaannya harus dilakukan secara bijak, aman, dan mendukung proses pembelajaran.
Melalui kebijakan ini, sekolah diharapkan dapat mengurangi gangguan belajar akibat penggunaan gawai yang berlebihan, meningkatkan konsentrasi peserta didik, serta memperkuat interaksi sosial antarsiswa di lingkungan sekolah. Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya melindungi anak dari risiko kecanduan digital, paparan konten negatif, perundungan siber, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental.
Kemendikdasmen memberikan kewenangan kepada setiap kepala satuan pendidikan untuk menyesuaikan aturan penggunaan gawai sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan sekolah masing-masing. Dengan demikian, perangkat digital tetap dapat dimanfaatkan sebagai media pembelajaran apabila digunakan di bawah pengawasan guru.
Tak hanya sekolah, orang tua juga diajak berperan aktif dalam mengawasi penggunaan gadget anak di rumah. Kemendikdasmen mendorong penerapan prinsip 3S, yaitu Screen Time (mengatur durasi penggunaan gawai), Screen Zone (menentukan area penggunaan gawai), dan Screen Break (membiasakan anak beristirahat dari layar secara berkala). Pendekatan ini diharapkan dapat membantu membangun kebiasaan digital yang lebih sehat.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat enam prinsip utama yang menjadi dasar pelaksanaan kebijakan, yakni pembatasan penggunaan, perlindungan anak, penguatan literasi digital, kolaborasi seluruh pihak, evaluasi berkala, serta tata kelola yang jelas. Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendukung terciptanya budaya digital yang bertanggung jawab sekaligus meningkatkan kualitas pembelajaran di sekolah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....