Mulai 28 Maret 2026: Indonesia Batasi Usia Pengguna Medsos Anak dan Remaja
- 25 Mar 2026 17:38 WIB
- Biak
RRI.CO.ID. Biak - Pemerintah menetapkan 28 Maret 2026 sebagai awal penerapan pembatasan usia anak dalam mengakses platform digital berisiko tinggi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas. Tenggat ini sekaligus meluruskan wacana sebelumnya yang menyebutkan aturan akan berlaku penuh pada awal Maret. Regulasi tersebut telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 28 Maret 2025 dan kini memasuki tahap implementasi. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa aturan tersebut mewajibkan platform digital membatasi akses pengguna anak sesuai tingkat risiko layanan.
“Melalui PP Tunas, pemerintah menunda usia akses anak ke platform digital berisiko tinggi hingga 16 tahun, dan untuk layanan dengan risiko lebih rendah mulai usia 13 tahun,” kata Meutya dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026). Demikian Mengutip cna.id.
Ia menekankan kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk melarang anak mengakses internet secara total. Pembatasan hanya berlaku pada platform dengan tingkat risiko tertentu agar anak terhindar dari dampak negatif. Menurut Meutya, regulasi ini disusun dengan mempelajari praktik global, termasuk kebijakan pembatasan usia di Australia serta berbagai inisiatif perlindungan anak di kawasan Uni Eropa. Pemerintah menilai risiko di ruang digital semakin kompleks, mulai dari paparan konten berbahaya, interaksi dengan orang tidak dikenal, potensi eksploitasi, hingga kecanduan penggunaan platform. Ia menekankan target utama regulasi ini adalah perusahaan teknologi, bukan anak atau orang tua. Sanksi akan dijatuhkan kepada platform yang tidak menjalankan kewajiban perlindungan anak. Dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia, hampir 80 persen anak tercatat telah terhubung dengan internet.
Data Unicef menunjukkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif berinternet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sebanyak 42 persen anak mengaku pernah merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman di ruang digital. Pemerintah juga mencatat angka eksploitasi anak secara daring mencapai 1,45 juta kasus
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....