Pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan NTB Masih Alot
- 16 Jul 2026 09:14 WIB
- Mataram
Poin Utama
- Pembahasan Raperda Sumbangan Pendidikan antara Pemerintah Provinsi NTB dan DPRD NTB masih berlangsung alot karena adanya perbedaan pandangan mengenai mekanisme sumbangan agar tidak bertentangan dengan regulasi.
- Sumbangan pendidikan harus bersifat sukarela, tidak boleh berupa pungutan atau iuran wajib, dan dapat berbentuk uang, barang, atau bantuan lainnya sesuai kemampuan dan kerelaan pemberi.
- Pengelolaan sumbangan harus dilakukan melalui komite sekolah yang mewakili orang tua siswa, bukan langsung oleh sekolah, untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
- Keterbatasan anggaran setelah moratorium biaya pendidikan berdampak pada berkurangnya kegiatan ekstrakurikuler dan pembinaan prestasi siswa yang penting untuk pengembangan akademik dan pelestarian budaya lokal.
RRI.CO.ID, Mataram – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sumbangan Pendidikan antara Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dan DPRD NTB masih berlangsung alot. Sejumlah pihak masih mencari titik temu terkait mekanisme sumbangan pendidikan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.
Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) NTB, Bowo Soesatyo, mengatakan pembahasan terakhir melibatkan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB, Komisi V DPRD, Ombudsman, serta Kantor Wilayah Kementerian Hukum.
"Pembahasannya masih alot. Kemarin kami juga berkoordinasi dengan Bapemperda, Komisi V DPRD, Ombudsman, dan Kemenkum. Masih ada beberapa hal yang perlu disepakati," kata Bowo di Mataram, Rabu 15 Juli 2026.
Menurut dia, perdebatan muncul karena di satu sisi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sumber utama pembiayaan sekolah. Namun di sisi lain, sekolah membutuhkan tambahan anggaran untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
"Kalau sekolah ingin meningkatkan mutu, terutama untuk literasi, numerasi, pembentukan karakter, hingga kegiatan pengembangan siswa, tentu membutuhkan intervensi pendanaan tambahan. Dari pihak sekolah dan komite, ada keinginan agar ruang itu tetap tersedia," ujarnya.
Namun, Ombudsman mengingatkan bahwa sekolah tidak diperbolehkan melakukan pungutan maupun iuran kepada orang tua siswa. Yang diperbolehkan adalah sumbangan yang sifatnya sukarela.
Karena itu, Raperda Sumbangan Pendidikan disusun untuk memberikan kepastian hukum mengenai mekanisme pemberian sumbangan tersebut. "Yang dibolehkan itu sumbangan, bukan pungutan atau iuran. Nah, sumbangan inilah yang akan diatur melalui perda, mulai dari pola, mekanisme, sampai bentuknya," kata Bowo.
Ia menjelaskan, sumbangan tidak selalu berbentuk uang. Bantuan dapat berupa barang atau bentuk lain sesuai kemampuan dan kerelaan pemberi.
"Sumbangan itu sifatnya sukarela. Tidak harus berupa uang, bisa juga barang atau bentuk bantuan lainnya. Semua itu akan diatur agar tidak menimbulkan tafsir yang berbeda," ujarnya.
Bowo menegaskan pengelolaan sumbangan nantinya tidak dilakukan langsung oleh sekolah, melainkan melalui komite sekolah yang mewakili orang tua siswa. "Karena ini menjadi domain orang tua, maka penyalurannya melalui komite. Sekolah tidak boleh mengatur secara langsung," katanya.
Selain membahas pendanaan, Bowo juga menyinggung pentingnya dukungan terhadap kegiatan ekstrakurikuler sebagai bagian dari upaya meningkatkan prestasi siswa sekaligus melestarikan budaya lokal. Ia mencontohkan kegiatan ekstrakurikuler nyesek atau menenun di salah satu SMP negeri yang dinilai perlu mendapat dukungan pembiayaan.
Menurut dia, keterbatasan anggaran setelah moratorium biaya pendidikan di sejumlah sekolah turut berdampak pada berkurangnya aktivitas ekstrakurikuler dan pembinaan prestasi siswa.
"Kalau tidak ada kegiatan, bagaimana siswa bisa berprestasi. Pembinaan prestasi tentu membutuhkan dukungan program dan anggaran," ujarnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....