Kemkomdigi: Registrasi Kartu SIM Wajib Verifikasi Wajah Mulai 1 Juli 2026

  • 04 Jul 2026 06:47 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Samarinda – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan kebijakan registrasi kartu SIM menggunakan verifikasi biometrik berbasis pengenalan wajah mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan identitas dalam registrasi nomor telepon seluler.

Penerapan verifikasi biometrik tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem digital nasional. Selama ini, registrasi kartu SIM hanya mengandalkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK), yang masih berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan seluruh pelanggan baru wajib menjalani proses verifikasi wajah saat melakukan registrasi kartu SIM. Data wajah tersebut akan dicocokkan dengan basis data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk memastikan identitas pengguna sesuai dengan data resmi pemerintah.

Melansir laman resmi Kemkomdigi, Jumat 3 Juli 2026, kebijakan ini diharapkan mampu menekan berbagai bentuk kejahatan digital, seperti penipuan melalui telepon, SMS penipuan, phishing, penyebaran informasi palsu, hingga penggunaan nomor telepon dengan identitas fiktif. Dengan identitas pelanggan yang tervalidasi, proses penelusuran terhadap pelaku kejahatan siber juga akan menjadi lebih efektif.

Pemerintah menegaskan, proses verifikasi biometrik tetap mengedepankan perlindungan data pribadi masyarakat. Data biometrik tidak disimpan oleh operator seluler maupun Kemkomdigi, melainkan hanya digunakan untuk proses pencocokan identitas dengan data kependudukan yang dikelola Dukcapil.

Selain itu, sistem registrasi telah dilengkapi teknologi keamanan, termasuk liveness detection, yang mampu memastikan proses verifikasi dilakukan oleh pengguna yang benar-benar hadir, bukan menggunakan foto atau rekaman video. Sistem tersebut juga menerapkan standar keamanan informasi yang berlaku secara internasional.

Sebelum diberlakukan secara nasional, registrasi biometrik telah melalui tahap uji coba bersama sejumlah operator seluler di Indonesia. Hasil evaluasi menunjukkan proses registrasi berjalan lancar serta mampu meningkatkan akurasi validasi identitas pelanggan.

Kemkomdigi juga mendorong pelanggan lama untuk melakukan pembaruan data secara bertahap melalui verifikasi biometrik. Langkah ini bertujuan menciptakan basis data pelanggan yang lebih akurat sehingga dapat mengurangi risiko penyalahgunaan identitas pada layanan telekomunikasi.

Melalui kebijakan baru tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui nomor telepon yang terdaftar menggunakan identitas mereka. Apabila ditemukan nomor yang tidak dikenali, pelanggan dapat segera melaporkannya kepada operator untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah berharap penerapan registrasi kartu SIM berbasis biometrik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan telekomunikasi sekaligus memperkuat perlindungan identitas digital. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari strategi nasional dalam menghadapi meningkatnya ancaman kejahatan di ruang digital.

Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, Kemkomdigi mengajak masyarakat untuk mendukung proses registrasi biometrik sebagai upaya bersama menciptakan ekosistem digital Indonesia yang lebih aman, terpercaya, dan bertanggung jawab. Pemerintah menegaskan bahwa perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan kebijakan ini.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....