Pengamat Ingatkan Pergub Jam Belajar NTT Tak Berakhir Wacana
- 03 Jun 2026 10:00 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi menerapkan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2026 tentang Wajib Belajar di Lingkungan Keluarga. Kebijakan yang mengatur aktivitas belajar siswa di rumah setiap pukul 18.00 hingga 19.30 WITA tersebut diharapkan mampu memperkuat budaya belajar dan meningkatkan kualitas pendidikan di daerah.
Meski mendapat apresiasi sebagai langkah positif, kebijakan tersebut juga memunculkan skeptisisme di tengah masyarakat. Sejumlah kalangan menilai tantangan terbesar bukan terletak pada lahirnya regulasi baru, melainkan bagaimana memastikan aturan tersebut dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan.
Praktisi dan Konsultan Pendidikan, Yahya Ado, S.S, M.Hum mengakui bahwa publik memiliki alasan untuk bersikap kritis. Menurutnya, masyarakat masih mengingat sejumlah program pendidikan yang pernah menjadi perhatian luas, namun implementasinya tidak berlangsung dalam jangka panjang.
"Kita harus akui ada niat baik pemerintah untuk membentuk model pembelajaran yang lebih baik. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana kesadaran masyarakat, keluarga, dan anak-anak untuk melaksanakannya. Melakukan kebijakan itu jauh lebih sulit daripada melahirkannya," ujar Yahya dalam Wawancara Kupang Pagi Pro 1 RRI Kupang, Selasa, 2 Juni 2026.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan Pergub Jam Belajar tidak dapat hanya bergantung pada instruksi pemerintah. Dibutuhkan komitmen bersama antara sekolah, keluarga, dan masyarakat agar budaya belajar benar-benar tumbuh dalam kehidupan sehari-hari.
Menurut Yahya, pemerintah daerah perlu melakukan sosialisasi secara masif hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Selain itu, masyarakat juga membutuhkan panduan sederhana mengenai aktivitas yang dapat dilakukan selama waktu belajar di rumah agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan kebingungan.
"Orang tua perlu diberikan gambaran yang jelas. Waktu belajar itu bisa diisi dengan membaca bersama, berdiskusi, refleksi keluarga, atau aktivitas lain yang mendukung tumbuhnya budaya belajar," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa tanpa pendampingan dan petunjuk yang memadai, aturan tersebut berpotensi hanya menjadi formalitas administratif. Karena itu, aspek edukasi kepada masyarakat harus menjadi bagian penting dari implementasi kebijakan.
Lebih lanjut, Yahya menilai keberlanjutan program ini juga membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Tokoh agama, tokoh masyarakat, komunitas pemuda, hingga pemerintah desa dapat mengambil peran dalam menciptakan lingkungan belajar yang kondusif bagi anak-anak.
Menurutnya, fasilitas publik seperti taman baca, perpustakaan desa, balai pertemuan, maupun ruang komunitas dapat dioptimalkan sebagai sarana pendukung budaya literasi. Kehadiran ruang-ruang belajar yang dekat dengan masyarakat akan memperkuat semangat belajar di luar lingkungan sekolah.
Pada akhirnya, kata Yahya, waktu akan menjadi ujian sesungguhnya bagi Pergub Jam Belajar Lingkungan Keluarga. Jika dijalankan secara konsisten dan melibatkan seluruh elemen masyarakat, kebijakan tersebut berpeluang menjadi fondasi penting dalam membangun generasi NTT yang lebih literat, mandiri, dan berkarakter. (DB)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....