Hukum Menjalankan Puasa Arafah Bagi yang Masih Memiliki Utang Puasa Ramadan
- 25 Mei 2026 18:40 WIB
- Jember
RRI.CO.ID, Jember - Menjelang tibanya hari Arafah, sebagian umat Muslim kerap dihadapkan pada kebimbangan ketika masih memiliki tanggungan utang puasa Ramadan. Muncul pertanyaan, apakah diperbolehkan meraih keutamaan puasa sunnah di awal Zulhijah, termasuk puasa Arafah, sebelum melunasi kewajiban qada puasa Ramadan?
Menjawab keresahan tersebut, sebuah penjelasan disampaikan melalui platform Rumaysho.com pada 21 Mei 2026. Dalam penjelasannya, terdapat ikhtilaf (perbedaan pendapat) di kalangan ulama mengenai hukum mendahulukan puasa sunnah sebelum qada Ramadan. Ulama Hanafiyah membolehkan hal tersebut, sementara ulama Malikiyah dan Syafi'iyah membolehkannya namun dengan hukum makruh. Di sisi lain, ulama Hanabilah melarang mendahulukan puasa sunnah sebelum kewajiban qada ditunaikan.
Meski terdapat perbedaan pandangan, penjelasan tersebut menegaskan bahwa pendapat yang dinilai lebih kuat adalah diperbolehkannya puasa sunnah tersebut. Hal ini didasarkan pada kelonggaran waktu qada puasa Ramadan yang berlaku hingga sebelum datangnya bulan Ramadan berikutnya, sebagaimana landasan firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 185, serta riwayat dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha yang pernah mengakhirkan qada puasanya hingga bulan Syakban.
Sebagai kesimpulan, puasa Arafah dan puasa sunnah awal Zulhijah tetap diperbolehkan bagi mereka yang masih memiliki utang puasa Ramadan, selama orang tersebut memiliki komitmen kuat untuk segera melunasi utang puasanya sebelum Ramadan berikutnya tiba.
Oleh karena itu, mari kita manfaatkan momentum istimewa ini untuk meningkatkan ibadah. Bagi seluruh umat Muslim, mari kita laksanakan puasa Arafah pada besok hari, sesuai dengan ketetapan yang telah diputuskan oleh pemerintah melalui sidang isbat, semoga Allah Ta'ala menerima amal ibadah kita.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....