Pemerintah Akui Sulit Lindungi Pelaut Indonesia Ilegal
- 16 Jul 2026 10:25 WIB
- Batam
RRI.CO.ID, Batam - Pemerintah mengakui masih menghadapi kesulitan memberikan perlindungan kepada pelaut Indonesia yang bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi. Kondisi tersebut menyebabkan proses mediasi hingga penanganan kasus kecelakaan, pembajakan, maupun pemulangan awak kapal menjadi lebih rumit karena identitas perusahaan tempat mereka bekerja tidak tercatat dalam sistem pemerintah.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan RI, Samsuddin mengungkapkan sejumlah kasus yang menunjukkan persoalan tersebut. Di antaranya insiden kapal Indonesia yang dibajak di perairan Somalia serta kecelakaan kapal di Selat Hormuz yang menyebabkan seorang pelaut hilang dan hingga kini belum ditemukan.
Menurutnya, pemerintah tetap berupaya memberikan perlindungan, namun proses penanganannya sering terhambat karena pelaut berangkat tanpa melalui perusahaan penempatan yang memiliki izin resmi.
"Berbeda dengan pelaut yang ditempatkan melalui jalur resmi. Pemerintah dapat memfasilitasi penyelesaian berbagai persoalan, mulai dari sengketa hubungan kerja, tunggakan gaji, repatriasi saat sakit atau meninggal dunia, hingga pendampingan bagi ahli waris," katanya saat memberikan sambutan dalam workshop perlindungan pelaut dan pencegahan permasalahan kapal Indonesia di Malaysia di Batam, Kamis 16 Juli 2026.
Syamsuddin melanjutkan, dalam beberapa kasus selama setahun terakhir, nilai santunan yang berhasil diperjuangkan untuk keluarga pelaut bahkan mencapai lebih dari Rp3 miliar, bergantung pada ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) atau Collective Bargaining Agreement (CBA).
Untuk memperkuat perlindungan, pemerintah memperkenalkan sejumlah regulasi baru, termasuk kewajiban perusahaan penempatan awak kapal memiliki izin resmi, memenuhi standar jaminan sosial, jam kerja, waktu istirahat, cuti, repatriasi, serta perlindungan kesehatan. Pemerintah juga terus mendorong digitalisasi layanan kepelautan agar penerbitan buku pelaut dan sertifikasi kompetensi lebih cepat dan mudah diverifikasi hingga ke perwakilan Indonesia di luar negeri. Di sisi lain, pemerintah mengingatkan bahwa pihak yang mempekerjakan awak kapal tanpa memenuhi persyaratan kompetensi dan sertifikasi dapat dikenai hukuman pidana hingga dua tahun penjara dan denda maksimal Rp300 juta.
Syamsuddin juga menilai kebutuhan pelaut Indonesia di pasar internasional terus meningkat. Namun peluang itu, menurutnya, hanya dapat dimanfaatkan jika kualitas kompetensi pelaut terus ditingkatkan dan seluruh proses penempatan dilakukan melalui jalur resmi agar perlindungan hukum dapat diberikan secara penuh ketika terjadi persoalan di luar negeri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....