Raperda APBD 2025 Disetujui, Pemkot Cirebon Pacu Evaluasi Program
- 18 Jul 2026 20:10 WIB
- Cirebon
RRI.co.id, Cirebon – Persetujuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Cirebon untuk mengevaluasi efektivitas program pembangunan sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Hal itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon yang dihadiri Wali Kota Cirebon Effendi Edo pada Rabu, 15 Juli 2026.
Bedasarkan rilis Pemerintah Kota Cirebon, Wali Kota Cirebon Effendi Edo mengatakan pertanggungjawaban APBD tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga instrumen strategis untuk mengukur sejauh mana kebijakan pemerintah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. "Laporan keuangan yang telah diaudit BPK memang menjadi dasar pertanggungjawaban. Namun bagi kami, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada angka-angka serapan anggaran. Yang lebih penting adalah bagaimana setiap program benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat," ujar Effendi Edo.
Ia menjelaskan Pemerintah Kota Cirebon menjadikan persetujuan Raperda sebagai bagian dari proses monitoring dan evaluasi seluruh program pembangunan yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran 2025. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran sesuai kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah kini menggeser fokus penilaian dari sekadar capaian administratif menuju evaluasi yang lebih substantif terhadap hasil pembangunan. Dengan pendekatan tersebut, setiap program tidak hanya dinilai dari besarnya anggaran yang terserap, tetapi juga manfaat yang dirasakan masyarakat.
Wali Kota menambahkan evaluasi akan terus dilakukan terhadap berbagai sektor pembangunan, mulai dari penataan ruang kota, penguatan ruang publik, hingga peningkatan pelayanan dasar. Langkah itu diharapkan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih adaptif terhadap dinamika dan kebutuhan warga Kota Cirebon.
Selain itu, Pemerintah Kota Cirebon juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sesuai ketentuan yang berlaku. Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.
Setelah memperoleh persetujuan DPRD, dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Cirebon Tahun Anggaran 2025 selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat untuk dievaluasi sesuai peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....