Bupati Kupang Instruksikan Penataan Total Jam Mengajar Guru PPPK

  • 29 Jun 2026 09:31 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang – Bupati Kupang Yosef Lede meminta Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (PKO), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bekerja sama melakukan penataan distribusi jam mengajar secara menyeluruh dan berkeadilan, saat memimpin Rapat Koordinasi Guru PPPK Non-Sertifikasi se-Kabupaten Kupang yang berlangsung di GOR Komitmen, Desa Oelnasi, Kecamatan Kupang Tengah, Kamis 25 Juni 2026. Menurutnya, penataan harus dilakukan berdasarkan kebutuhan riil di setiap sekolah agar tidak ada guru yang dirugikan akibat kekurangan jam mengajar.

Berdasarkan laporan Dinas PKO Kabupaten Kupang, dari total 2.594 guru PPPK yang bertugas di Kabupaten Kupang, sebanyak 631 guru hingga kini belum menerima tunjangan sertifikasi. Salah satu penyebab utamanya adalah belum terpenuhinya syarat minimal beban kerja mengajar sebagaimana diatur dalam ketentuan sertifikasi guru.

Yosef Lede menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak ingin persoalan tersebut terus berlarut hingga menghambat hak para guru memperoleh sertifikasi dan tunjangan profesi. Karena itu, seluruh organisasi perangkat daerah terkait diminta bergerak cepat menyelesaikan berbagai hambatan administratif maupun teknis yang masih dihadapi para guru.

"Saya pastikan semua yang memenuhi jam mengajar akan mendapat sertifikasi. Pertemuan hari ini harus memberikan solusi. Hak mengajar guru PPPK harus diatur secara baik dan tidak merugikan para guru," ucap Yosef Lede, saat di temui RRI.CO.ID, Kamis 25 Juni 2026.

Sebagai tindak lanjut, Bupati Kupang memberikan waktu selama dua minggu kepada para guru untuk memetakan sekolah-sekolah yang masih membutuhkan tambahan tenaga pengajar. Langkah tersebut diharapkan dapat membantu guru yang kekurangan jam mengajar memperoleh tambahan beban kerja sehingga memenuhi syarat minimal untuk mengikuti proses sertifikasi.

Para guru juga diminta aktif mencari sekolah tujuan yang masih membutuhkan tenaga pengajar, kemudian mengajukan permohonan perpindahan dengan melampirkan rekomendasi dari kepala sekolah asal. Pemerintah daerah memastikan proses penataan akan dilakukan secara transparan dan mengutamakan pemerataan kebutuhan guru di seluruh wilayah Kabupaten Kupang.

Menurut Yosef Lede, hasil pemetaan tersebut akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam melakukan verifikasi data sekaligus menyusun langkah lanjutan untuk mempercepat proses sertifikasi. Setelah seluruh data dinyatakan lengkap dan memenuhi persyaratan, Pemerintah Kabupaten Kupang akan mengajukan usulan tersebut kepada pemerintah pusat agar para guru dapat segera memperoleh haknya.

Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Kupang berharap persoalan distribusi jam mengajar yang selama ini menjadi hambatan utama dapat segera diselesaikan. Selain meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, penataan tersebut juga diharapkan mampu menciptakan pemerataan tenaga pendidik di setiap sekolah sehingga kualitas pelayanan pendidikan kepada peserta didik semakin meningkat. (AI)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....