Keterbatasan Anggaran, KLU Dahulukan Bedah Rumah untuk Kelompok Paling Rentan

  • 30 Apr 2026 00:37 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Lombok Utara- Jumlah Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Lombok Utara masih tergolong tinggi dengan angka mencapai 7.181 unit. Namun di tengah keterbatasan anggaran dan kebutuhan yang besar, pemerintah daerah memilih memprioritaskan penanganan bagi kelompok masyarakat paling rentan, yakni warga miskin ekstrem.

Sebanyak 159 kepala keluarga yang tercatat dalam kategori miskin ekstrem menjadi fokus program bedah rumah tahun ini. Pemerintah Kabupaten Lombok Utara melalui Dinas PUPR-PKP menilai pendekatan tersebut penting untuk mempercepat penghapusan kemiskinan berdasarkan indikator yang digunakan pemerintah pusat.

Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Dinas PUPR-PKP KLU, Eva Saadatun Adawiyah, menjelaskan bahwa langkah prioritas tersebut merupakan bagian dari strategi pengurangan kemiskinan ekstrem yang diarahkan langsung oleh pemerintah daerah.

Menurut Eva, program ini tidak hanya menyasar perbaikan rumah, tetapi juga menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas hidup masyarakat berpenghasilan sangat rendah.

“Fokus kami tahun ini adalah menangani 159 KK miskin ekstrem terlebih dahulu. Penanganan dilakukan secara khusus karena mereka masuk kategori kesejahteraan paling rendah,” katanya, Senin 27 April 2026.

Pemerintah menggunakan Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) sebagai dasar identifikasi penerima manfaat. Dari data tersebut, tim Dinas PUPR-PKP kemudian melakukan validasi lapangan untuk memastikan kondisi rumah dan kelayakan calon penerima.

Pendekatan ini dilakukan agar bantuan tidak hanya berdasarkan data administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Pemerintah ingin memastikan program berjalan efektif dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.

Program bedah rumah bagi kelompok miskin ekstrem juga memiliki skema berbeda dibanding bantuan RTLH reguler. Jika pada program umum penerima biasanya diwajibkan menyediakan swadaya, maka bagi warga miskin ekstrem seluruh pembiayaan ditanggung pemerintah.

Kebijakan tersebut dinilai penting mengingat keterbatasan kemampuan ekonomi warga penerima. Banyak di antara mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar sehingga tidak memungkinkan menyediakan biaya tambahan untuk pembangunan.

"Meski demikian, proses penetapan penerima tetap harus memenuhi persyaratan tertentu. Pemerintah menegaskan bahwa kepemilikan lahan menjadi syarat utama agar bantuan dapat direalisasikan," jelasnya.

Dalam verifikasi lapangan, ditemukan sejumlah persoalan yang memengaruhi proses penetapan penerima. Beberapa nama dalam data diketahui telah meninggal dunia, sementara sebagian lainnya tidak memiliki lahan pribadi.

Kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam proses penyusunan daftar penerima akhir. Pemerintah daerah kini tengah menyelesaikan pengolahan data sebelum menerbitkan Surat Keputusan penerima manfaat.

Pemkab Lombok Utara berharap kebijakan prioritas ini dapat menjadi langkah nyata dalam mengurangi angka kemiskinan ekstrem sekaligus mendorong pemerataan akses terhadap hunian layak bagi masyarakat kurang mampu.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....