Disporapar Paser Klarifikasi Isu Pembelian Bus dengan APBD
- 29 Jan 2026 10:42 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser – Mencuatnya isu penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser Tahun 2025 senilai Rp3 miliar untuk pembelian satu unit bus bekas oleh Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Paser memicu pertanyaan publik.
Isu tersebut beredar luas di media sosial, sehingga memunculkan berbagai spekulasi dan komentar warganet terkait kejelasan status unit bus yang dibeli Disporapar Paser.
Menanggapi hal itu, Kepala Disporapar Kabupaten Paser, Kurniawan, menegaskan, bus bernomor polisi KT 7109 E yang terlihat terparkir di halaman kantor bukan menggunakan pelat nomor asli. Pelat tersebut dipasang sementara karena pelat resmi dari Kantor Samsat belum terbit saat itu.
Ia juga meluruskan informasi masa berlaku pelat kendaraan berwarna merah tersebut. Menurutnya, masa berlaku bus tidak berakhir pada 2027, melainkan hingga 2030, mengingat pengadaan bus dilakukan pada tahun 2025.
“Setelah kejadian kemarin, kami langsung berkoordinasi agar prosesnya dipercepat. Sekarang pelat nomor barunya sudah keluar. Pelat putih sebelumnya dicabut oleh pihak ekspedisi, sehingga sementara menggunakan pelat yang ada,” ujar Kurniawan, Kamis, 29 Januari 2026.
Sementara itu, Bagian Pengurusan Barang Disporapar Paser, Rahmat Hidayat, menjelaskan anggaran Rp3,3 miliar bukan untuk satu unit bus, melainkan untuk pembelian dua unit sekaligus, yakni satu mikrobus dan satu big bus.
“Mikrobus berkapasitas 18 kursi penumpang plus pengemudi. Sedangkan big bus berkapasitas 43 kursi, dilengkapi toilet dan ruang merokok. Total anggaran kedua unit tersebut sekitar Rp3,3 miliar,” kata Rahmat.
Rahmat juga mengklarifikasi penggunaan pelat lama pada big bus yang sempat viral. Ia mengaku mengambil kebijakan sementara dengan meminjam pelat dari bus lama milik Disporapar agar kendaraan dapat digunakan, mengingat pelat resmi belum diterbitkan Samsat.
“Kami sudah berupaya mengejar pihak karoseri, tetapi pelat resmi belum keluar. Karena bus perlu digunakan, saya mengambil kebijakan sementara, namun hal ini justru menimbulkan kesalahpahaman,” ujarnya.
Pasca viralnya isu tersebut, pelat nomor resmi bus telah diterbitkan dengan nomor polisi KT 7011 EP.
Total pengadaan bus Disporapar Paser pada tahun 2025 sebanyak tiga unit dengan dua tipe, yang dipesan dari Karoseri Trijaya Union Tangerang dan Karoseri Piala Mas Malang. Untuk unit big bus yang terparkir di halaman kantor Disporapar Paser, pengadaannya dilakukan bersamaan dengan mikrobus dengan total nilai Rp3,3 miliar.
Diketahui, bus-bus milik Disporapar Paser tersebut kerap digunakan untuk menunjang kegiatan kelompok guru dan instansi lain, khususnya perjalanan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Balikpapan. Hal itu menyebabkan tidak seluruh unit bus terlihat terparkir di kantor Disporapar Paser pada waktu bersamaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....