DPRK Biak Sahkan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

  • 16 Jul 2026 18:29 WIB
  •  Biak

RRI.CO.ID, Biak - Enam fraksi dan Kelompok khusus DPRK Biak Numfor menerima dan menyetujui jawaban Pemerintah Daerah terhadap pendapat akhir fraksi, kelompok khusus, dan Badan Anggaran.

Persetujuan tersebut terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang kemudian ditetapkan sebagai Peraturan Daerah sesuai aturan yang berlaku.

Pengesahan Ranperda tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRK Biak Numfor masa sidang III tahun 2026 yang dipimpin Wakil Ketua DPRK Mintje Anna Yawan, S.E., M.Pd.,pada Rabu, 15 Juni 2026

"Jawaban pemerintah daerah telah menjawab seluruh catatan dan rekomendasi yang disampaikan sebelumnya", ujar enam juru bicara gabungan fraksi dan kelompok khusus pada paripurna ke-6.

Enam fraksi dan kelompok khusus menilai pelaksanaan APBD 2025 secara umum sudah berjalan sesuai mekanisme. Namun tetap memberikan catatan penting untuk perbaikan di tahun anggaran berikutnya.

Badan Anggaran DPRK juga menyampaikan laporan akhir terkait pendapatan dan belanja daerah. Laporan itu menjadi dasar persetujuan terhadap Ranperda pertanggungjawaban APBD.

Pemerintah Daerah dalam hal ini Wakil Bupati Biak Numfor Jimmy Carter Rumbarar Kapissa atas nama Bupati mengapresiasi dukungan dan kerja sama DPRK.

"Penetapan Perda ini sebagai bentuk akuntabilitas publik," ujar Wakil Bupati Jimmy CR Kapissa.

Dengan disahkannya Ranperda menjadi Peraturan Daerah, maka laporan pertanggungjawaban APBD 2025 secara resmi telah mendapat persetujuan legislatif.

Pemerintah daerah diharapkan dapat menjadikan evaluasi DPRK sebagai bahan perbaikan dalam penyusunan dan pelaksanaan APBD tahun 2026 mendatang.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....