Kota Malang Lepas 1.203 CJH mulai 22 April

  • 19 Apr 2026 06:19 WIB
  •  Malang

RRI.CO.ID – Malang: Kementrian Haji dan Umroh Tipe A Kota Malang memastikan kesiapan pemberangkatan Calon Jemaah Haji Indonesia (CJHI) tahun 1447 H/2026 M. Total sebanyak 1.203 jemaah asal Kota Malang dijadwalkan berangkat secara bertahap mulai 22 April 2026.

“Pemberangkatan dilakukan berdasarkan kelompok terbang (kloter) dengan skema yang telah disinkronkan bersama pemerintah daerah dan pihak embarkasi. Mayoritas kloter besar dari Kota Malang berada di kloter 11, 12, dan 13,” ujar Kepala Kantor Kementrian Haji dan Umroh Tipe A Kota Malang, Dr. Subhan, M.Si, Sabtu (18/04/2026).

Berdasarkan data resmi Kementrian Haji dan Umroh Tipe A Kota Malang, berikut jadwal keberangkatan CJH Kota Malang:

• Kloter 4 (22 April 2026)

Jemaah diberangkatkan dini hari, dengan titik kumpul di halaman Kantor Kemenag Kota Malang. Kloter ini bergabung dengan jemaah dari Kota Batu.

• Kloter 10 & 11 (23 April 2026)

Pemberangkatan dilakukan pada sore hari, dengan estimasi tiba di Asrama Haji Embarkasi Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB. Kloter 10 bergabung dengan Kota Pasuruan, sementara kloter 11 menjadi salah satu kloter terbesar.

• Kloter 12, 13, dan 14 (24 April 2026)

Keberangkatan berlanjut pada hari Jumat dengan titik kumpul di lokasi pemberangkatan Lapangan Rampal, Kota Malang. Kloter 14 bergabung dengan Kabupaten Malang.

“Seluruh jemaah harus berangkat maksimal dua jam sebelum waktu penerimaan di embarkasi. Misalnya, jika jadwal masuk asrama pukul 21.00 WIB, maka jemaah sudah harus berangkat dari Malang paling lambat pukul 19.00 WIB,” ujarnya.

Koordinasi lintas instansi yang melibatkan Pemerintah Kota Malang, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Dinas Kesehatan, telah dilakukan. Seluruh fasilitas transportasi dan teknis pemberangkatan ditanggung oleh pemerintah daerah, termasuk skenario cadangan jika terjadi kendala seperti kerusakan kendaraan.

Tahun ini terdapat perubahan signifikan dalam regulasi. Jika sebelumnya usia minimal pemberangkatan adalah 18 tahun, kini diturunkan menjadi 13 tahun untuk kasus tertentu.

“Jemaah termuda dari Kota Malang tercatat berusia 16 tahun. Keberangkatan usia muda ini hasil pelimpahan porsi dari orang tua atau keluarga yang meninggal dunia atau mengalami sakit permanen. Dengan masa tunggu haji reguler yang mencapai sekitar 29 tahun, pelimpahan ini menjadi satu-satunya jalur yang memungkinkan jemaah usia muda berangkat lebih cepat,” imbuhnya.

Subhan menegaskan bahwa seluruh potensi kendala telah diantisipasi, mulai dari perubahan jadwal hingga gangguan teknis di lapangan. Event organizer (EO) dan tim teknis telah menyiapkan berbagai skenario darurat untuk memastikan kelancaran.

“Semua sudah diantisipasi. Koordinasi dengan pemerintah daerah berjalan baik, dan seluruh unsur siap memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....