Polres Probolinggo Kota Ungkap Enam Kasus Narkoba, Sita Puluhan Gram Sabu

  • 18 Jul 2026 11:21 WIB
  •  Malang

RRI. CO. ID, Probolinggo – Satuan Reserse Narkoba Polres Probolinggo Kota mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama periode 20 Mei hingga 15 Juli 2026. Dari pengungkapan tersebut, enam orang tersangka berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri didampingi Kasat Resnarkoba AKP Evan Andias menyampaikan hasil pengungkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Probolinggo Kota, Sabtu (18/7/2026).

AKBP Rico menjelaskan, keenam tersangka berasal dari wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kecamatan Mayangan, Kanigaran, Kademangan, dan Sumberasih. Dari seluruh pengungkapan, Kecamatan Mayangan menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak.

"Dalam kurun waktu kurang dari dua bulan, kami berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Ini merupakan bentuk komitmen Polres Probolinggo Kota dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami," ujar AKBP Rico.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 33,83 gram sabu, 10 butir pil ekstasi, enam unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi, empat unit timbangan digital, serta 391 plastik klip kosong yang diduga dipakai untuk mengemas narkotika sebelum diedarkan.

Kapolres menegaskan pemberantasan narkotika akan terus menjadi prioritas. Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar.

"Peredaran narkoba menjadi perhatian serius kami. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap setiap pelaku. Dukungan masyarakat sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diatur dalam ketentuan penyesuaian pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

Polres Probolinggo Kota berharap pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku sekaligus meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....