Diduga Edarkan Sabu, Pria di Maos Ditangkap Satresnarkoba Polresta Cilacap
- 17 Jul 2026 09:38 WIB
- Purwokerto
RRI.CO.ID, Cilacap : Satuan Reserse Narkoba Polresta Cilacap kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Cilacap. Dalam operasi yang dilakukan di Kecamatan Maos pada Kamis (9/7/2026), petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial MMF (25) yang diduga berperan sebagai pengedar, berikut sejumlah barang bukti.
Kasi Humas Polresta Cilacap, Ipda Galih Soecahyo, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di Desa Maos Kidul, Kecamatan Maos.
"Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Cilacap segera melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku. Setelah memastikan identitas dan lokasi yang bersangkutan, petugas langsung melakukan penindakan," kata Ipda Galih Soecahyo.
Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kemudian mengamankan MMF di tepi jalan wilayah Desa Maos Kidul. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 40 paket sabu yang dibungkus plastik klip dan dilakban merah dengan berat keseluruhan mencapai 12,66 gram.
Selain narkotika, petugas turut menyita satu unit telepon genggam, satu unit sepeda motor, pakaian yang dikenakan tersangka, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MMF mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial D melalui aplikasi pesan instan. Ia kemudian diminta mengambil sekaligus menempatkan paket-paket sabu di sejumlah titik tertentu dengan upah sebesar Rp50 ribu untuk setiap paket yang berhasil diedarkan.
"Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari pihak lain yang saat ini masih dalam pendalaman penyidik. Keterangan tersebut akan terus kami dalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas," katanya.
Ipda Galih menegaskan, pengungkapan kasus tersebut menjadi bukti keseriusan Polresta Cilacap dalam memerangi peredaran narkotika, termasuk memburu jaringan yang berada di balik pelaku lapangan.
"Kami tidak akan berhenti pada penangkapan pelaku di lapangan. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasok maupun jaringan lain yang terlibat. Tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk beroperasi di wilayah hukum Polresta Cilacap,"ujarnya.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi dan setiap informasi akan ditindaklanjuti secara profesional. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam memutus mata rantai peredaran narkoba," ujar Ipda Galih.
Saat ini, tersangka MMF beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cilacap untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang diduga terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp10 miliar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....