Brigadir Rizka Dipecat dari Polri Usai Divonis Membunuh Suami
- 30 Jun 2026 17:42 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Brigadir Rizka Sintiyani resmi tidak lagi menjadi anggota Polri setelah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Sanksi tersebut diberikan setelah ia terbukti melakukan pembunuhan terhadap suaminya, Brigadir Esco Faska Rely.
Kepala Bidang Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid mengatakan keputusan PTDH terhadap Rizka telah ditetapkan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri pada 2 Maret 2026. Saat perkara pidana masih berjalan, proses etik terhadap Rizka sempat menunggu putusan pengadilan.
"Sudah di-PTDH tanggal 2 Maret 2026 di Polda NTB," ujar Kholid saat ditemui di Mapolda NTB, Selasa 30 Juni 2026.
Menurut Kholid, keputusan pemberhentian itu diambil karena perbuatan Rizka dinilai melanggar aturan disiplin dan kode etik profesi Polri. Ia disebut terbukti melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto aturan Kode Etik Profesi Polri.
Sebelumnya, Polda NTB belum dapat menggelar sidang etik terhadap Rizka karena perkara pembunuhan yang menjeratnya masih diperiksa di Pengadilan Negeri Mataram. Kepolisian memilih menunggu putusan pidana sebagai dasar menentukan sanksi terhadap anggota Polri tersebut.
"Proses sidangnya nanti melalui Propam. Kita menunggu dulu hasilnya, vonisnya seperti apa. Setelah itu baru dilihat apakah PTDH atau tidak," kata Kholid pada Desember 2025.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram sebelumnya menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Brigadir Rizka Sintiyani. Hakim menyatakan Rizka terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kematian suaminya.
Ketua Majelis Hakim I Putu Suyoga menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 38 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....