Polisi Usut Dugaan Pencucian Uang dalam Kasus Narkoba Malaungi–Didik
- 26 Feb 2026 21:57 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Mataram - Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mulai mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berkaitan dengan penangkapan AKBP Didik Putra Kuncoro dan AKP Malaungi. Mabes Polri turut andil dalam pengusutan TPPU ini
Pengusutan ini merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan eks Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dan mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Keduanya telah diberhentikan tidak dengan hormat dari institusi Polri.
Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, penyelidikan TPPU masih berjalan dengan menelusuri aliran dana di antara kedua mantan perwira polisi itu. Penyidik telah meminta data transaksi dari bank yang keduanya gunakan.
| Baca juga: Tahanan Polres Sumbawa Melarikan Diri |
“Setelah ke perbankan, kami meminta rekening koran untuk kebutuhan penyelidikan,” ujar Roman usai konferensi pers di Mapolda NTB, Kamis 26 Februari 2026.
Dalam prosesnya, Ditresnarkoba Polda NTB melakukan joint investigation bersama Bareskrim Mabes Polri. Selain itu, untuk menelusuri aliran dana, penyelidik berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Sejumlah rekening yang diduga dikuasai Malaungi juga telah diblokir. Termasuk rekening atas nama pihak lain yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan hasil transaksi narkotika.
Dalam perkara ini, penyidik turut menetapkan Bripka Karol sebagai tersangka selain Malaungi dan Didik Putra Kuncoro. Istri Karol, Anita, serta dua orang kaki tangannya turut jadi tersangka.
Penggeledahan di rumah dinas Malaungi sebelumnya menemukan sabu seberat 488,496 gram. Malaungi mengaku barang haram tersebut berasal dari seorang bandar berinisial KE alias Koko Erwin.
"Rencananya akan diedarkan di Pulau Sumbawa," kata Roman.
Hasil tes urine pada 3 Februari 2026 juga menunjukkan Malaungi positif mengonsumsi sabu. Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....