Kejar tengah Malam, Bea Cukai Malang Sita 464.000 Batang Rokok Ilegal
- 07 Mei 2026 17:38 WIB
- Malang
RRI.CO.ID, Malang — Bea Cukai Malang menggagalkan peredaran ratusan ribu batang rokok ilegal dalam operasi penindakan dini hari, Sabtu, 2 Mei 2026. Operasi itu berawal dari informasi intelijen yang diterima pada Jumat malam, 1 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.
Informasi tersebut menyebut adanya dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan mobil barang warna putih. Kendaraan itu diduga akan membawa muatan keluar dari wilayah Malang melalui jalur tertentu.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Bea Cukai Malang langsung mengembangkan data intelijen dan menggelar patroli darat. Pengintaian dilakukan di sejumlah jalur yang dicurigai sebagai rute pelintasan kendaraan tersebut.
Pada pukul 00.10 WIB, tim berhasil mengidentifikasi kendaraan mencurigakan di wilayah Desa Petungsewu, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Ciri-ciri kendaraan sesuai dengan informasi yang diterima sebelumnya.
Petugas segera berupaya menghentikan kendaraan untuk dilakukan pemeriksaan.
Namun pengemudi tidak kooperatif dan justru menabrakkan kendaraannya ke mobil petugas, memicu pengejaran.
Pengejaran berlangsung hingga pukul 00.45 WIB sebelum pelaku meninggalkan kendaraan di Jalan Kramat, Desa Tegalweru, Kecamatan Dau. Pengemudi kabur dan melarikan diri ke area perkebunan warga di sekitar lokasi.
Petugas menyisir area tersebut, namun pelaku belum berhasil ditemukan hingga kegiatan berakhir. Pemeriksaan terhadap kendaraan yang ditinggalkan kemudian dilakukan untuk mengidentifikasi muatan di dalamnya.
Dari bagian belakang kendaraan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) merek BS tanpa dilekati pita cukai. Total barang temuan mencapai 23.200 bungkus atau setara 464.000 batang rokok ilegal.
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp689.040.000, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp346.144.000. Seluruh barang bukti beserta kendaraan diamankan ke Kantor KPPBC TMC Malang untuk proses penindakan lebih lanjut.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menegaskan penindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak negara dan pelaku usaha yang patuh. "Bea Cukai Malang akan terus meningkatkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah kerja kami," ujar Johan, Kamis (7/5/2026).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....