Jaksa Bidik TPPU di Balik Kasus 17 Kg Sabu Eks Kapolres Bima Kota

  • 30 Apr 2026 21:48 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram - Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mulai menyorot dugaan aliran uang dari peredaran 17 kilogram sabu dalam perkara yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penyidik pidana umum kini mendalami potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinilai menjadi pintu masuk mengungkap jaringan lebih luas.

Asisten Pidana Umum Kejati NTB, Rabani Meryanto Malawa, menegaskan pihaknya masih mengkaji perkara ini secara menyeluruh dari aspek yuridis. Pendalaman itu dilakukan untuk memastikan konstruksi hukum yang kuat sebelum langkah lanjutan diambil.

“Saya akan pelajari dulu, menganalisa secara yuridis. Kalau ada perkembangan, akan kami tindak lanjuti sesuai SOP,” ujarnya usai serah terima jabatan di Kantor Kejati NTB, Selasa 28 April 2026.

Arahan pimpinan disebut menjadi penekanan penting dalam penanganan perkara ini. Kepala Kejati NTB, Wahyudi, meminta kasus-kasus menonjol, khususnya narkotika, ditangani secara serius dan profesional.

“Yang utama kita tetap profesional dan berintegritas, supaya harapan masyarakat dan pimpinan bisa terlaksana dengan baik,” kata Rabani.

Sementara itu, jaksa peneliti mengungkap telah menerima sembilan berkas perkara dari penyidik yang memuat sejumlah nama, termasuk AKBP Didik, AKP Malaungi, hingga bandar narkotika Erwin Iskandar alias Koko Erwin. Namun, seluruh berkas dikembalikan karena dinilai belum memenuhi kelengkapan materiil.

Jaksa peneliti Budi Muklish menjelaskan, kelemahan utama terdapat pada penerapan pasal yang masih sebatas kepemilikan narkotika. Menurutnya, konstruksi tersebut belum cukup untuk menjerat dugaan aliran uang hasil kejahatan.

“Kalau hanya Pasal 609 KUHP baru, itu sebatas kepemilikan atau penguasaan. Tidak bisa dikembangkan ke TPPU,” ujarnya.

Karena itu, kejaksaan mendorong penyidik memperluas sangkaan ke arah peredaran narkotika agar bisa ditarik ke skema pencucian uang. Indikasi aliran dana, kata dia, sudah terlihat dalam proses penyidikan.

“Bukan hanya Rp2,8 miliar. Dari peredaran 17 kilogram itu, tiap kilogram ada setoran di atas Rp150 juta. Ini yang kami minta untuk ditelusuri juga dalam TPPU,” ungkapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....