Penganiayaan Brutal di Sungai Jawi, Dua Bersaudara Ditangkap Polisi
- 15 Apr 2026 15:01 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Pontianak – Dua pria bersaudara berinisial MS dan H ditangkap aparat kepolisian usai melakukan penganiayaan berat terhadap seorang pria di Jalan Suwignyo, Gang Margodadirejo 2A Jalur 1, Kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak Kota. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, menjelaskan bahwa kedua pelaku merupakan kakak beradik yang berdomisili di Kecamatan Pontianak Timur. Korban diketahui merupakan mantan pacar dari adik perempuan pelaku berinisial S.
Menurut Endang, motif penganiayaan dipicu oleh sakit hati pelaku terhadap korban. Pasalnya, korban tidak terima diputuskan oleh S dan kerap mengancam serta menyebarkan unggahan bernada penghinaan di media sosial.
"Korban ini sering mengancam S dan sempat memposting di media sosial yang bertuliskan "ini ibu dan ayah Sarah", "ini Sarah yang lagi viral yang dihamili tamunya". Melihat hal tersebut, S ini tidak terima dan menyampaikan hal tersebut kepada kedua pelaku," ujar Endang, Rabu 15 April 2026.
Mengetahui hal tersebut, kedua pelaku mendatangi kontrakan korban pada hari kejadian. Setibanya di lokasi, pelaku MS langsung menyerang korban menggunakan sebilah parang sepanjang sekitar 60 sentimeter dan mengayunkannya berulang kali ke arah tubuh korban.
Sementara itu, pelaku H membantu dengan cara memiting korban dari belakang sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka serius di sejumlah bagian tubuh.
Korban mengalami luka tusuk di bagian perut dengan kedalaman sekitar 5 sentimeter, serta patah pada siku tangan kanan. Selain itu, terdapat banyak luka jahitan di tangan, kaki, dan bagian tubuh lainnya akibat sabetan senjata tajam.
Usai kejadian, pelaku MS menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada hari yang sama sekitar pukul 16.30 WIB. Sementara pelaku H berhasil diamankan setelah tim Reskrim mendapatkan informasi terkait keberadaannya.
"Untuk pelaku MS menyerahkan diri, sedangkan pelaku H kami amankan setelah dilakukan penyelidikan. Saat ini proses hukum masih berjalan," katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal terkait penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam KUHP. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan secara pribadi yang justru dapat berujung pada tindak pidana.
"Kami mengimbau kalau memang ada hal-hal seperti ini terjadi di kemudian hari percayakan pada proses hukum dan jangan main hakim sendiri yang akibatnya malah menjadi pelaku kejahatan," ucap Endang.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....