Bobol Rumah lewat Ventilasi, Pelaku Pencurian Dibekuk Satreskrim Polres Sekadau
- 06 Mei 2026 06:16 WIB
- Pontianak
RRI.CO.ID, Sekadau - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Sekadau Hilir. Seorang pelaku berinisial M (38) diamankan pada Senin 4 Mei 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait kasus pencurian di Jalan Merdeka Selatan Gang Sentapang, Desa Sungai Ringin.
“Pelaku diamankan di salah satu penginapan di Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir,” ujar Triyono, Rabu, 6 Mei 2026.
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah personel Satreskrim Polres Sekadau memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Unit Jatanras kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di sebuah rumah kost di Desa Mungguk.
“Dalam penggeledahan yang disaksikan pemilik kost dan warga, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, seperti tas, uang logam, perhiasan imitasi, serta kunci modifikasi berbentuk huruf T,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban pada Sabtu, 29 November 2025 sekitar pukul 16.00 WIB.
“Kejadian bermula saat korban berada di luar kota dan mendapat informasi dari tetangga bahwa rumahnya dalam keadaan terbuka. Saat dilakukan pengecekan, kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang hilang, kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sekadau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, pelaku melakukan aksinya dengan merusak ventilasi pintu dapur menggunakan kayu, kemudian masuk melalui celah tersebut. Pelaku mengambil dua buah celengan, membukanya menggunakan alat miliknya, dan mengambil uang tunai sekitar Rp600 ribu.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” tegasnya.
Triyono mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan di lingkungan tempat tinggal masng-masing.
“Kami mengajak masyarakat untuk mengaktifkan kembali Satkamling serta segera melaporkan apabila terjadi tindak pidana,” pesannya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....