Kasus Bullying Siswa MIS Ambawang Diselesaikan Damai

  • 16 Mei 2026 16:39 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Pontianak - Kasus dugaan bullying siswa MIS Faturrahman Sungai Ambawang diselesaikan damai melalui pendekatan pembinaan dan perlindungan terhadap anak-anak terlibat. Kasus dugaan perundungan yang sempat viral di media sosial itu diselesaikan melalui mekanisme problem solving dengan melibatkan pihak sekolah, kepolisian, Kementerian Agama, pemerintah desa, serta orang tua siswa. Mediasi berlangsung di lingkungan MIS Faturrahman, Desa Durian, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Jumat pagi, 15 Mei 2026.

Penyelesaian damai tersebut diinisiasi Bhabinkamtibmas Desa Durian Polsek Sungai Ambawang, Aiptu Sarjo, sebagai langkah penyelesaian persoalan di lingkungan pendidikan dengan mengedepankan pendekatan edukatif. Kasubsie Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade menjelaskan peristiwa bermula saat jam istirahat sekolah ketika korban didatangi salah seorang teman sekelas bersama dua rekannya.

“Pelaku meminta korban bertukar kursi dengan alasan kursi miliknya tidak nyaman digunakan. Namun korban sempat menolak permintaan tersebut,” jelas Ade, Sabtu.

Surat Pernyataan hasil Kesepakatan kedua belah pihak Kasus Bullying Siswa MIS Ambawang (Foto : Polres Kubu Raya).

Penolakan itu kemudian memicu emosi para pelaku. Salah seorang pelaku meminta rekannya mengambil tali plastik rafia bekas pengikat wadah makan program Makan Bergizi Gratis atau MBG.

“Ketiga pelaku kemudian mengalungkan tali plastik tersebut ke leher korban dan menariknya hingga korban merasa sesak dan mual,” ungkapnya.

Beruntung sejumlah siswa lain segera melerai dan melepaskan tali dari leher korban sehingga situasi dapat dikendalikan. Akibat kejadian itu, korban mengalami bekas jeratan pada bagian leher.

Ade memastikan kondisi korban saat ini sehat dan tetap dapat beraktivitas seperti biasa.

“Memang terdapat bekas jeratan pada leher korban akibat tarikan tali plastik oleh para pelaku. Namun saat ini kondisi korban sehat dan dapat beraktivitas normal tanpa mengalami gangguan kesehatan,” katanya.

Dalam proses problem solving, seluruh pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan tetap mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak. Meski demikian, pihak sekolah tetap memberikan sanksi tegas kepada ketiga pelaku berupa pemberhentian dari sekolah setelah menyelesaikan ujian akhir dan menerima hasil kenaikan kelas.

“Problem solving ini dikedepankan sebagai langkah pembinaan dan perlindungan terhadap korban maupun pelaku karena seluruh pihak yang terlibat masih berstatus anak di bawah umur sehingga pendekatan edukatif lebih diutamakan,” pungkas Ade.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....