Polres Landak Ringkus Pengedar Sabu di Serimbu

  • 15 Apr 2026 14:11 WIB
  •  Pontianak

RRI.CO.ID, Landak - Satuan Reserse Narkoba Polres Landak meringkus pengedar narkotika jenis sabu di Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, pada Kamis, 9 April 2026 sekitar pukul 10.00 WIB.‎

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh Polsek Air Besar terkait adanya seseorang yang diduga membawa titipan paket melalui taksi atau travel yang diduga berisi sabu di halaman Alfamart Dusun Serimbu Tengah, Desa Serimbu, Kecamatan Air Besar, Kabupaten Landak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Air Besar IPDA Dedi Iskandar langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Landak dan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.‎ Setelah penyelidikan maksimal dan memastikan posisi dan proses penyerahan barang atau paket kepada pemilik atau pemesan, dilakukan pengamanan terhadap yang menerima barang. ‎

Penerima barang berinisial JS mengakui kalau dirinya disuruh oleh terduga pelaku atau pemilik barang yang berinisial RL untuk mengambil barang berupa sendal dan baju ke sebuah taksi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik merah berisi kotak kardus yang di dalamnya terdapat plastik klip berisi kristal yang diduga sabu.

Selain itu, ditemukan pula empat paket kecil sabu dalam plastik klip transparan, satu plastik kosong, sehelai baju putih, serta sepasang sandal hitam bertuliskan Swallow. Mengetahui paket tersebut milik RL, petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan yang bersangkutan sekitar pukul 10.15 WIB di ujung Jembatan Baru, Dusun Serimbu.‎

Kasat Resnarkoba Polres Landak, IPTU Yulianus Van Chanel, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebutkan barang bukti sabu yang diamankan memiliki berat bruto 3,15 gram dan dikirim melalui jasa taksi.‎

"Kami mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi. Tanpa dukungan masyarakat, pengungkapan kasus seperti ini akan lebih sulit dilakukan," ujarnya, Rabu 15 April 2026.‎

Ia menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya demi melindungi generasi muda. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk proses hukum lebih lanjut.‎

Polres Landak juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain dalam kasus tersebut. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkotika serta diharapkan peran aktif aparat desa dan pengemudi taksi dalam mencegah peredaran barang terlarang.

Baca juga: Polisi Amankan Pelaku Pencurian Motor, Kerugian Capai Rp14 Juta

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....