Ditpolairud Polda NTT Gagalkan Aksi Bom Ikan di Perairan Maumere
- 08 Apr 2026 15:43 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang- Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda NTT berhasil menggagalkan aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak atau bom rakitan, Selasa 7 April 2026, di perairan Desa Haewuli, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua nelayan bersama ratusan ekor ikan hasil pengeboman serta sejumlah barang bukti lainnya.
Direktur Polairud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffi Nasution, S.I.K., M.H. menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal saat personel KP.P. Sukur XXII-3007 melaksanakan patroli rutin dari Pelabuhan Wuring menuju perairan pesisir Maumere. Kedua nelayan yang diamankan diketahui berinisial AB (48), warga Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka, dan I (27), warga Desa Kojagete, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka.
Lanjutnya tim kemudian mengangkat seluruh ikan yang mati dan mengamankan barang bukti. Total terdapat 333 ekor ikan hasil pengeboman yang ditemukan di lokasi.
Selain ikan, polisi juga menyita satu unit perahu motor tanpa nama, satu unit mesin ketinting Honda 5,5 PK, satu unit mesin kompresor Honda, tabung kompresor merek GAT, selang sepanjang 50 meter, alat selam dan sejumlah perlengkapan lain. Keduanya diduga melanggar Pasal 84 juncto Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.
“Saat ini kedua terduga pelaku telah dibawa ke Markas Unit Sikka Ditpolairud Polda NTT untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (VFZ)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....