Polres Cirebon Kota Amankan 97 Gram Sabu dan 50 Butir Ekstasi
- 01 Apr 2026 16:38 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Cirebon – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah Kota Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota, AKP Shindi Al-Afghany, mengungkapkan, penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Ratu Mas Gandasari, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial W.A.R., (36),” ujarnya dalam rilis, Senin, 30 Maret 2026.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 97,97 gram dan 50 butir ekstasi berlogo penguin. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, empat plastik klip bening, satu unit telepon genggam, lakban, plastik kresek, serta satu unit sepeda motor.
AKP Shindi menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
“Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya,” katanya. Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cirebon Kota.
Ia juga menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu aparat kepolisian, terutama dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan, serta menindak tegas setiap pelaku narkotika demi melindungi generasi muda,” ucapnya.
“Dukungan masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba dan menjaga keamanan lingkungan,” ujarnya. Sementara itu, Kasi Humas Polres Cirebon Kota, AKP M. Aris Hermanto, mengimbau masyarakat untuk aktif melapor melalui layanan Polisi 110 apabila menemukan indikasi peredaran narkotika.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....