Polresta Kupang Kota Musnahkan Lima Ton Miras Ilegal

  • 28 Mar 2026 10:55 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Sebagai wujud nyata transparansi penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat, Polresta Kupang Kota melaksanakan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) ilegal sebanyak 5.376,18 liter miras ilegal jenis moke dan sejenisnya. Kegiatan pemusnahan berlangsung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Alak, Kelurahan Manulai II, Kecamatan Alak ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, S.I.K., M.M.,

Dalam siaran pers diterima RRI, Sabtu 28 Maret 2026,Kapolresta Kupang Kota menegaskan bahwa ribuan liter miras tersebut merupakan hasil sitaan operasional dari bulan Oktober hingga November 2025. Miras ilegal adalah pemicu utama berbagai tindak kejahatan dan kecelakaan lalu lintas di wilayah Ibu Kota Provinsi NTT

“Pemusnahan ini adalah bukti serius kepolisian dalam menciptakan lingkungan Kota Kupang yang aman dan kondusif. Miras ilegal memiliki dampak negatif yang sangat besar terhadap stabilitas kamtibmas, oleh karena itu, Polresta Kupang Kota tidak akan berhenti melakukan tindakan tegas dan penertiban rutin,” ucap Kapolresta.

Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi membangun Kota Kupang tanpa minuman keras ilegal. Tujuan utama kita adalah mengurangi angka kriminalitas demi kenyamanan basodara semua.

“Kedepannya kepolisian akan memperketat pengawasan, terutama di jalur-jalur masuk kota, untuk memutus rantai peredaran miras tanpa izin resmi,” tutur Kapolresta. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dan simbolis dengan cara membuka kemasan jerigen serta botol, kemudian menumpahkannya ke dalam lubang tanah yang telah disiapkan untuk selanjutnya dikubur.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban publik atas hasil operasi kepolisian. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....