Polres Paser Amankan Tiga Senpi Rakitan Beserta Amunisi
- 26 Feb 2026 18:56 WIB
- Samarinda
RRI.CO.ID, Paser - Dalam Operasi Pekat Mahakam 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Paser melalui Unit Jatanras berhasil mengungkap kasus dugaan kepemilikan senjata api rakitan di wilayah Kabupaten Paser.
Berdasarkan rilis Humas Polres Paser, pengungkapan tersebut terjadi pada Selasa, 24 Februari 2026, sekitar pukul 20.15 Wita di sebuah rumah di Desa Uko, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kapolres Paser Novy Adi Wibowo melalui Kasat Reskrim Elnath Splendidta, membenarkan bahwa adanya pengungkapan tersebut berdasarkan laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
Adapun pelaku yang diamankan berinisial E.J. (44), seorang wiraswasta, warga Desa Uko, Kecamatan Muara Komam.
"Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh Kepala Desa setempat, petugas menemukan tiga pucuk senjata api rakitan masing-masing laras pendek berwarna hitam, laras pendek cokelat silver, dan laras panjang cokelat, enam butir amunisi, serta satu botol plastik berwarna putih yang turut diamankan sebagai barang bukti," ujar Kasat Reskrim Elnath.
Lebih lanjut, Ia menerangkan kasus ini bermula saat Unit Jatanras melakukan penyelidikan pada Senin, 23 Februari 2026 sekitar pukul 10.00 Wita di wilayah Kecamatan Muara Komam. Hasil penyelidikan mengarah kepada terduga pelaku.
Saat dilakukan penggeledahan di kediamannya pada 24 Februari 2026, petugas menemukan sejumlah senjata api rakitan dan amunisi tanpa legalitas yg jelas.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Paser untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga akan melengkapi administrasi penyidikan (Mindik), melakukan penetapan tersangka," ujarnya.
Polres Paser menegaskan komitmennya untuk terus memberantas segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Paser.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....