Polsek Kuaro Ungkap Kasus Curat dalam Operasi Pekat

  • 25 Feb 2026 16:22 WIB
  •  Samarinda

RRI.CO.ID, Paser - Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Mahakam 2026, Sat Reskrim Polsek Kuaro jajaran Polres Paser berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, pada Selasa 24 Februari 2026, dini hari.

Berdasarkan rilis dari Humas Polres Paser, bahwa ini pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan serta kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Diketahui, pelaku berinisial MT (36), warga luar Kabupaten Paser. Korban seorang perempuan berinisial SL (47), warga Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro.

Pengungkapan dilakukan Selasa, 24 Februari 2026 dini hari, sementara aksi pencurian terjadi sekitar 1 Februari 2026. Di sebuah rumah di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Padang Jaya, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser.

Petugas kepolisian saat melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku melakukan pencurian dengan mengambil uang tunai dan perhiasan milik korban.

Pelaku awalnya diamankan karena kedapatan membawa satu bilah senjata tajam jenis badik tanpa izin. Dari hasil pengembangan penyidikan, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah uang tunai berbagai pecahan, satu lembar mata uang asing 20 Dollar Hongkong, serta dua buah cincin emas yang disimpan di tas dan saku celana pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui seluruh barang tersebut merupakan hasil curian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pencurian dengan pemberatan serta pelanggaran kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

Kapolres Paser, AKBP Novy Adi Wibowo, melalui Kapolsek Kuaro, IPTU Achmad Gozali Saputra, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas penyakit masyarakat selama Operasi Pekat Mahakam 2026.

"Polsek Kuaro akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif," ujarnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kuaro untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polres Paser menghimbau masyarakat agar segera melaporkan ke call center 110 apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....