Pelajar bawa Motor, Rawan Menjadi korban Jambret

  • 30 Jan 2026 09:04 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Dompu – Sebanyak 157 kendaraan roda dua dan roda empat berhasil terjaring dalam operasi lalu lintas yang digelar Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Dompu.

Kendaraan tersebut kedapatan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan maupun kelengkapan berkendara.

Data tersebut diperoleh saat Satlantas Polres Dompu melakukan pemantauan dan operasi teguran terhadap pelanggaran kasat mata yang rutin dilaksanakan setiap pagi hari, terutama pada jam-jam sibuk aktivitas masyarakat.

Kasat Lantas Polres Dompu, Iptu I Komang Wahyu Purbayasari, mengatakan bahwa tingkat ketidakdisiplinan pengendara di wilayah Dompu masih cukup tinggi.

Pelanggaran paling dominan adalah pengendara yang tidak menggunakan helm saat berkendara.

“Pelanggaran lalu lintas yang paling banyak kita temukan masih soal tidak menggunakan helm. Ini menempati urutan pertama pelanggaran di Kabupaten Dompu,” ujar Komang, Jum'at 30 Januari 2026.

Selain itu, pihaknya juga masih kerap menjumpai anak di bawah umur yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.

Meski dalam operasi tersebut petugas masih memberikan sanksi berupa teguran, Komang berharap adanya peran aktif orang tua dalam menjaga keselamatan anak-anaknya.

“Kami berharap orang tua lebih peduli terhadap keselamatan anak-anaknya, terutama pada jam-jam sibuk pagi hari saat aktivitas lalu lintas padat,” tambahnya.

Operasi ini, lanjut Komang, tidak hanya bertujuan untuk menertibkan lalu lintas, tetapi juga sebagai upaya pencegahan kecelakaan serta meminimalisir potensi tindak kriminal di jalan raya.

Hal tersebut sejalan dengan data dari Satuan Reserse Kriminal Polres Dompu yang mencatat sebanyak 78 kasus pencurian kendaraan bermotor berhasil diungkap.

Dari jumlah tersebut, 34 kasus merupakan perampasan di tengah jalan atau penodongan.

Mirisnya, dari 34 kasus perampasan tersebut, tujuh di antaranya menimpa anak di bawah umur sebagai korban perampasan kendaraan roda dua.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas serta tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor, demi keselamatan bersama dan mencegah terjadinya tindak kriminalitas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....