Kasus Dugaan Penganiayaan Ciniru Masuk Pendampingan Kuasa Hukum
- 10 Jul 2026 13:07 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Kuningan - Korban dugaan penganiayaan yang terjadi di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, pada Selasa, 7 Juli 2026, menyatakan akan menempuh langkah hukum secara serius. Untuk mengawal kasus tersebut, korban kini telah menunjuk kuasa hukum guna mendampingi seluruh proses penanganan perkara.
Korban mengaku telah memberikan surat kuasa khusus kepada Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H., sebagai kuasa hukum pendamping. Surat kuasa tersebut juga telah disampaikan kepada jajaran Polres Kuningan dan diterima langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim).
"Sebagai bentuk keseriusan, saya akan melanjutkan persoalan dugaan tindakan penganiayaan terhadap diri saya. Saya telah membuat surat kuasa pendampingan hukum kepada Advokat Dadan Somantri Indra Santana, S.H., dan surat kuasa tersebut sudah saya sampaikan kepada aparat penegak hukum di Polres Kuningan yang diterima langsung oleh Kasatreskrim," ujar korban dalam keterangannya, Jumat, 10 Juli 2026.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Dadan Somantri Indra Santana, menyampaikan bahwa pihaknya akan mulai melakukan komunikasi dengan penyidik setelah kembali dari luar kota. "Saya baru akan berkomunikasi dengan pihak kepolisian setelah pulang dari luar kota," katanya.
Dalam surat kuasa khusus tersebut dijelaskan bahwa pemberi kuasa memberikan kewenangan penuh kepada penerima kuasa untuk mewakili dan membela kepentingan hukumnya sebagai korban. Langkah hukum ini diambil atas dugaan tindak pidana bersama-sama melakukan kekerasan di muka umum dan/atau penganiayaan yang terjadi di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan, pada Selasa, 7 Juli 2026 pagi.
Peristiwa itu disebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) dan/atau Pasal 467 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Korban juga menyatakan bahwa untuk perkembangan penanganan perkara maupun langkah-langkah hukum selanjutnya, pihak media dipersilakan berkoordinasi langsung dengan kuasa hukumnya.
"Dengan adanya surat kuasa ini, rekan-rekan wartawan ke depan silakan menghubungi kuasa hukum saya apabila ingin mengetahui langkah-langkah hukum yang akan ditempuh. Hal ini berlaku untuk seluruh perkembangan terkait persoalan yang sedang saya hadapi," ucapnya menuturkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....