Kejati Jabar Geledah DPRD Indramayu Belum TetapkanTersangka Tuper
- 10 Jun 2026 19:23 WIB
- Cirebon
RRI.CO.ID, Indramayu, - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memastikan belum ada penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi DPRD Kabupaten Indramay terkait tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2022. Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nur Sricahyawijaya kepada media terkait penggeledahan tim penyidik Kejati di gedung DPRD kabupaten Indramayu. Rabu, 10 Juni 2026.
“meski penyidikan terus berjalan dan penggeledahan telah dilakukan, Kejati Jabar menegaskan hingga saat ini belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kasipenkum Kejati Jabar.
Dijelaskan, Kejati Jabar memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada publik setelah terdapat hasil yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
Sementara, beredar di ruang publik bahwa sejumlah nama akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Tunjangan perumahan anggota DPRD kabupaten Indramayu tahun anggaran 2022. Mereka adalah jajaran di pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu dan sejumlah nama di sekretariatan DPRD Kabupaten Indramayu.
Penggeledahan di Kantor DPRD kabupaten Indramayu ini menjadi sinyal bahwa aparat penegak hukum terus mengusut dugaan penyimpangan anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan fasilitas dan tunjangan pejabat publik. Publik kini menunggu hasil penyidikan lanjutan untuk mengetahui sejauh mana dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Indramayu tersebut serta pihak-pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban hu
Tim penyidik Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Indramayu, Rabu (10/6/2026), sebagai bagian dari upaya pengumpulan alat bukti dalam perkara yang tengah ditangani. Kehadiran tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di lingkungan gedung legislatif tersebut langsung menarik perhatian publik.
Penggeledahan berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 WIB Hingga jam 1 siang dan dilakukan secara tertutup. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Menurut Nur Sricahyawijaya, penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dana tunjangan perumahan di lingkungan DPRD Indramayu. Penyidik saat ini tengah mendalami berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan penggunaan anggaran tunjangan perumahan anggota dewan.
“Penggeledahan dilakukan dalam rangka penanganan dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Indramayu,” katanya.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran daerah yang bersumber dari uang rakyat. Penyidik berupaya menelusuri proses penganggaran, mekanisme pencairan, hingga dasar perhitungan tunjangan yang diberikan.
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Kejati Jabar disebut berhasil mengamankan sejumlah dokumen yang dinilai relevan dengan proses penyidikan. Meski demikian, pihak kejaksaan belum bersedia mengungkap secara rinci jenis maupun jumlah dokumen yang disita.
“Memang ada beberapa dokumen yang terkait dengan perkara ini. Namun untuk detailnya belum bisa kami sampaikan karena masih masuk materi penyidikan,” ujar Nur Sricahyawijaya.
Langkah penyitaan dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk mengungkap ada atau tidaknya unsur tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tunjangan perumahan anggota DPRD Indramayu
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....