JPU Ajukan Banding Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi

  • 02 Jul 2026 01:23 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Situbondo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Situbondo terhadap terdakwa penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Situbondo, Indra Adityo Samkusumo mengatakan, ia mengajukan banding karena vonis terhadap dua orang terdakwa yakni Agus Efendi (39) dan Ahmad Ronin(28) hanya satu tahun.

"Kami ajukan banding, karena vonis satu tahun itu kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 3,5 tahun penjara," ujar Indra Adityo Samkusumo Rabu, 1 Juli 2026.

Selain vonis masing-masing satu tahun penjara, putusan hakim yang menyatakan bahwa barang bukti BBM solar dikembalikan ke Kejaksaan Negeri Situbondo, dinilai merugikan negara.

"Barang bukti solar ini kan barang yang mudah menguap. Kalau terlalu lama dibiarkan maka akan berkurang, yang rugi kan negara juga, apalagi sebagian solar itu sudah dilelang untuk negara ," ucapnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠

Sementara itu, pertimbangan hakim mengembalikan barang bukti solar ke Kejaksaan Negeri Situbondo, karena dua pelaku utama yakni Yanuar dan Ari Pocet masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Barang bukti solar subsidi itu harus dirampas untuk negara. Langkah ini sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku, tapi putusan hakim mengembalikan ke Kejaksaan," bebernya.

Diinformasikan RRI sebelumnya, Unit Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, pada 26 Januari 2026, menggerebek dua titik lokasi penimbunan BBM solar subsidi yakni di Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dan di Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.

Dari kedua lokasi, polisi menyita sebanyak 42 ton BBM solar bersubsidi, kendaraan truk dan barang bukti lainnya. Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejagung, yang kemudian dilimpahkan ke Kejari Situbondo, karena lokasi penggerebekan berada di Situbondo.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....