Dukung Usut Tuntas Korupsi Sosraperda, Aktivis Jember Gelar Cukur Gundul
- 15 Jul 2026 17:37 WIB
- Jember
RRI.CO.ID,Jember- Aktivis anti korupsi Government Corruption Watch (GCW) Jember mengelar aksi cukur gundul di depan Kantor Kejaksaan Negeri Jember, Rabu 15 Juli 2026.
Aksi spontanitas tersebut sebagai bentuk Dukungan moral atas keberhasilan Kejaksaan Negeri Jember membongkar kasus korupsi pengadaan Makan dan Minim ( Mamin) Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) DPRD Jember tahun anggaran 2023/2024.
Seperti diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya yang diketuai Ratna Dianing Wulansari SH,MH menjatuhkan vonis terbukti bersalah kepada 5 terdakwa yang juga menyeret eks wakil ketua DPRD Jember, Deddy Setiawan.
Deputi investigasi GCW Jember, Andy Sungkono mengapresiasi profesionalitas dan transparansi pihak Kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi yang sempat menuai sorotan publik luas di kabupaten Jember itu.
"Pertama saya sampaikan apresiasi atas kinerja Kejaksaan yang berhasil membongkar kasus korupsi sosraperda ini hingga ke tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, hari ini majelis hakim telah menjatuhkan vonis dan menyatakan para terdakwa terbukti bersalah dalam perkara itu," ungkapnya usai aksi cukur gundul di depan kantor Kejari Jember, Rabu 15 Juli 2026.
Andy menegaskan upaya pemberantasan korupsi menjadi komitmen serta atensi serius dari Presiden Prabowo. Oleh karenanya sebagai bagian elemen masyarakat yang kerap membantu aparat penegak hukum dalam rangka pemberantasan korupsi, ia mendorong Kejaksaan Negeri Jember untuk terus mengusut tuntas kasus korupsi sosraperda dan memproses sesuai aturan hukum seluruh pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.
"Jika memang ditemukan fakta persidangan dan alat bukti baru yang mengarah terhadap adanya pihak-pihak lain yang terlibat, harus diusut tuntas, kami sebagai bagian masyarakat berharap jember zero coruption dan Aparat Penegak Hukum dapat mewujudkan itu demi memberikan rasa keadilan hukum bagi masyarakat," harapnya.
Keberhasilan membuktikan dakwaan primair ini menjadi sinyal kuat dari Kejari Jember untuk terus mengusut aktor-aktor lain yang terlibat.
Berdasarkan putusan hakim, barang bukti nomor 1 sampai 281 diperintahkan untuk dikembalikan kepada Penuntut Umum (PU) demi kepentingan pengembangan perkara lainnya.
Ditemui terpisah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jember, Dr. Yadyn, S.H., M.H., menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dan namanya disebut dalam putusan perkara Sosraperda ini akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
"Kami akan melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Siapapun tidak ada yang kebal di mata hukum. Namun tentunya kami akan membaca secara lengkap terlebih dahulu putusan tersebut," ujar Yadyn, yang merupakan mantan penyidik KPK dan Kejaksaan Agung tersebut.
Sebelumnya, Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jember, Dedy Dwi Setiawan, dijatuhi vonis hukuman 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu 15 Juli 2026.
Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi kegiatan Sosialisasi Rencana Peraturan Daerah (Sosraperda) Kabupaten Jember Tahun Anggaran 2023–2024.
Dedy divonis bersalah bersama 4 orang terdakwa lain yakni Yuanita Qomariyah, Sugeng Raharjo, Rudy Adrianus Ririhen dan terdakwa Ansori.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....