Bukan Sekadar Iseng, Bahaya di Balik Kamera Ponsel

  • 14 Jul 2026 22:08 WIB
  •  Manokwari

RRI.CO.ID, Manokwari – Di era media sosial dan teknologi digital yang semakin berkembang, kamera ponsel menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Namun, kemudahan mengabadikan momen sering kali disalahgunakan untuk memotret orang lain tanpa izin, kemudian membagikannya ke grup percakapan atau media sosial sebagai bahan candaan dan gosip.

Kalimat seperti "Ah, cuma iseng doang kok buat di-share ke grup" kerap digunakan sebagai pembenaran. Padahal, tindakan tersebut dapat memberikan dampak psikologis yang tidak kecil bagi orang yang menjadi objek foto.

Menurut UNICEF, perundungan (bullying) tidak selalu dilakukan secara langsung melalui kata-kata atau tindakan fisik. Di era digital, perilaku mempermalukan, mengejek, atau menyebarkan foto seseorang tanpa persetujuan juga dapat dikategorikan sebagai bentuk perundungan yang merugikan korban secara emosional dan sosial.

Ketika seseorang memotret orang lain secara diam-diam untuk dijadikan bahan pembicaraan atau olok-olok, korban dapat mengalami rasa malu, cemas, marah, hingga kehilangan rasa aman saat berada di ruang publik. Tidak sedikit korban yang kemudian merasa takut menjadi pusat perhatian atau khawatir fotonya akan tersebar lebih luas tanpa kendali.

Selain menyangkut etika, tindakan tersebut juga berkaitan dengan hak privasi. Menurut Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), setiap orang memiliki hak atas perlindungan diri pribadi dan rasa aman dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun berada di ruang publik, seseorang tetap berhak untuk tidak dijadikan objek penghinaan atau eksploitasi tanpa persetujuannya.

Fenomena ini semakin mengkhawatirkan karena kemudahan teknologi memungkinkan foto atau video menyebar dengan cepat hanya dalam hitungan detik. Apa yang awalnya dibagikan di grup kecil dapat berakhir di media sosial dan dilihat oleh ribuan orang. Akibatnya, dampak yang dirasakan korban bisa berlangsung jauh lebih lama dibandingkan tindakan awal yang dianggap "sekadar iseng".

Dari sisi hukum, penyebaran foto seseorang tanpa izin dengan tujuan merendahkan, mempermalukan, atau mencemarkan nama baik juga dapat menimbulkan konsekuensi hukum. Dalam sejumlah kasus, tindakan tersebut dapat dikaitkan dengan pelanggaran ketentuan mengenai pencemaran nama baik maupun penyebaran informasi elektronik yang merugikan pihak lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Psikolog menilai bahwa kebiasaan menjadikan orang lain sebagai bahan hiburan sering kali berawal dari rendahnya empati. Pelaku mungkin tidak menyadari bahwa tindakan yang dianggap lucu oleh satu pihak dapat menjadi pengalaman yang menyakitkan bagi pihak lain.

Karena itu, penting bagi masyarakat untuk membangun budaya digital yang lebih sehat. Sebelum mengambil foto atau membagikan gambar seseorang, ada baiknya bertanya terlebih dahulu: apakah saya sudah mendapat izin? Apakah orang tersebut akan merasa nyaman jika foto ini disebarkan? Jika jawabannya tidak, maka tindakan terbaik adalah menghormati privasi mereka.

Lalu, apa yang dapat dilakukan jika memergoki seseorang memotret kita diam-diam untuk dijadikan bahan gosip?

Para ahli menyarankan untuk tetap tenang dan meminta penjelasan secara langsung dengan sopan. Jika memungkinkan, mintalah agar foto tersebut dihapus. Apabila foto telah disebarkan dan menimbulkan kerugian, korban dapat menyimpan bukti berupa tangkapan layar dan mencari bantuan dari pihak berwenang atau jalur hukum yang tersedia.

Pada akhirnya, kemajuan teknologi seharusnya digunakan untuk mempererat hubungan antarmanusia, bukan menjadi alat untuk mempermalukan orang lain. Sebab menghargai privasi dan martabat sesama merupakan bagian penting dari etika bermedia digital yang perlu terus ditumbuhkan di tengah masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....