BPKAD: Kelola Kampung Harus Dengan Data dan Regulasi
- 10 Jul 2026 06:21 WIB
- Biak
RRI.CO.ID, Biak - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Biak Numfor, Gunadi menilai Kegiatan peningkatan kapasitas kepala kampung se-Kabupaten Biak Numfor yang diselenggarakan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) merupakan langka tepat upaya meningkatkan pemahaman aparatur pemerintahan dalam mengelola keuangan dan aset Kampung dengan baik.
“Sejak Pembukaan hingga hari pertama kegiatan berlangsung padat dengan berbagai materi penting yang disajikan baik oleh Pemerintah Daerah, Kejaksaan Negeri, BUMN, Perbankan dan sejumlah institusi terkait lainnya,” ujar Kepala BPKAD Biak Gunadi pada Kamis, 9 Juli 2026.

Gunadi mengatakan, kegiatan ini bertujuan membekali kepala kampung dengan tata kelola pemerintahan dan keuangan yang baik sesuai regulasi yang berlaku, sehingga terhindar dari persoalan hukum sekaligus memastikan pengelolaan aset desa dilakukan dengan benar dan tertib administrasi.
Adapun berbagai materi yang disampaikan diawali Bupati yang diwakili Penjabat Sekda Zacharias L Mailoa, dengan materi bersifat umum terkait arah kebijakan pemerintahan kampung, selanjutnya unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan juga menyajikan materi secara umum.
Selain itu pihak KPPN Biak juga, memaparkan materi terkait penyaluran dana desa dan kepatuhan administrasi. termasuk reformulasi kebijakan dana desa tahun anggaran 2026, bahkan penyaluran tahap 1, dari total Rp.95 miliar telah disalurkan Rp.38 miliar atau 40 persen.
Sementara, materi perpajakan disampaikan Kantor Pajak Pratama Biak, mencakup kewajiban perpajakan dan tata kelola keuangan pemerintah kampung, agar tidak terjadi pelanggaran administrasi.
Menurut Gunadi, BPJS Kesehatan dan BPJS Tenaga Kerja juga hadir menyampaikan materi terkait, kepesertaan dan manfaat BPJS Kesehatan maupun BPJS Tenaga Kerja bagi aparatur kampung.
Disisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Biak Numfor diwakili Ahmad Fauzi menyampaikan materi prinsip yang harus diketahui oleh para kepala kampung, untuk ditindak lanjuti kepada masyarakat di masing – masing Kampung.
“Untuk materi pengelolaan keuangan dan aset desa akan disampaikan BPKAD dijadwalkan pada Jumaat, 10 Juli 2026, mengingat materi ini sangat penting, agar pengalokasian anggaran desa dapat terarah sesuai visi misi daerah,” ujarnya

Ia menegaskan aset yang diperoleh dari keuangan kampung harus tercatat dan menjadi milik pemerintah kampung dan tidak dibenarkan dimiliki secara pribadi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....