Gugatan Perceraian di Pengadilan Agama Atambua Capai Sembilan Kasus

  • 16 Jul 2026 17:54 WIB
  •  Atambua

RRI.CO.ID, Atambua - Tren kasus perceraian di wilayah kerja Pengadilan Agama (PA) Atambua masih dalam kategori fluktuatif.

Berdasarkan data statistik di Kantor Pengadilan Agama Atambua, per Januari hingga Juli 2026 tercatat 9 perkara perceraian angka ini menunjukkan penurunan sebesar 55% jika dibandingkan dengan keseluruhan tahun 2025 yang mencatat 20 perkara.

Ketua Pengadilan Agama Atambua Agus Firman, S.H.I.,M.H menyampaikan dari jumlah perkara baru yang masuk majelis hakim telah memutus dan menyelesaikan sebanyak 7 perkara sementara 2 kasus masih dalam proses persidangan.

Lanjut Agus Firman, mengenai komposisi gugatan cerai di Pengadilan Atambua meliputi cerai gugat sebanyak 7 perkara serta cerai talak sebanyak 2 perkara.

“Temuan ini mengukuhkan bahwa kasus perceraian menempati proporsi yang sangat dominan terhadap total yurisdiksi penyelesaian perkara di wilayah hukum Atambua,” ucap Agus Firman di ruang kerjanya pada Rabu 15 Juli 2026.

Mengenai faktor penyebab perceraian, Agus Firman menjelaskan merujuk pada konsideran putusan dan akta cerai yang diterbitkan tahun 2026, Perselisihan dan pertengkaran terus menerus sebagai faktor paling krusial dengan akumulasi mencapai 5 kasus dan meninggalkan salah satu pihak tercatat 1 kasus.

Sementara berkaitan dengan usia yang pengajuan gugatan cerai secara umum pada rentang usia 30-39 tahun dengan rata-rata usia pengaju 41.7 tahun.

“Jadi untuk usia pengaju saat pendaftaran perkara tahun 2026, per Januari - Juli 2026, 25-29 tahun 1 kasus, usia 30-39 tahun 3 kasus, 40-49 tahun 3 kasus dan 50 tahun ke atas terdapat 2 kasus,”ujar Agus Firman.

Agus firman menekankan pentingnya peran aktif semua pihak, baik dari pemerintah, tokoh agama, maupun lembaga terkait untuk terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat dengan upaya tersebut kerukunan dalam rumah tangga dapat terjaga dengan baik.

“Banyak upaya dan langkah strategis yang dilakukan baik melalui penyuluhan dan pembinaan keluarga, karena membangun ikatan kekeluargaan rumah tangga bukan hal yang mudah, namun dengan suatu kesabaran komitmen bersama, semua akan dilewati dengan baik,” ucap Agus Firman.

Diakhir, ia berpesan kepada pasangan yang telah memutuskan untuk membangun bahtera rumah tangga, untuk menjaga kesakralan pernikahan pasangan dihimbau untuk menyelesaikan semua perkara dengan membangun komunikasi, komitmen penyelesaian secara kekeluargaan, juga memanfaatkan layanan konseling sehingga keluarga tetap harmonis dan bahagia. (KM)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....