Dukcapil Alor Layani Dokumen Langsung di Desa
- 23 Feb 2026 00:46 WIB
- Atambua
RRI.CO.ID, Alor - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Alor menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu menunda pernikahan anak hanya karena adat belum selesai. Hal ini penting agar akta kelahiran bisa diterbitkan segera tanpa harus menunggu kelengkapan adat yang panjang.
“Sebaiknya orang tua dan masyarakat kita tidak terlalu bertahan dengan adat, terutama jika sudah ada anak yang lahir,” ujar Kepala Dinas. Jumat, 20 Februari 2026.
Tantangan terbesar Dukcapil Alor adalah keterbatasan anggaran akibat kebijakan efisiensi dari pusat yang berdampak hingga daerah. Meski demikian, beberapa kebutuhan seperti blanko KTP masih didapat gratis, sementara tinta KTP harus dibeli sendiri dengan biaya tinggi, yaitu Rp4 juta per tabung untuk 500 keping. Kondisi ini menuntut pengelolaan anggaran yang sangat berhati-hati.
Sejak 2020, dukungan dana pusat hilang, termasuk dana non-fisik dan tugas pembantuan, sehingga semua pengadaan sarana dan prasarana menjadi terbatas. Kepala Dinas menjelaskan bahwa hal ini berlaku tidak hanya di Alor tetapi di seluruh Indonesia. Meski begitu, pelayanan tetap berjalan optimal dengan memaksimalkan sumber daya yang ada.
Masyarakat diimbau datang sendiri ke kantor Dukcapil untuk mengikuti mekanisme antrian agar data dukung bisa dipertanggungjawabkan.
“Kami sangat berharap masyarakat mengikuti mekanisme supaya data dukung bisa kita pertanggungjawabkan,” kata Kepala Dinas. Hal ini juga mencegah praktik titip berkas yang berisiko menimbulkan data tercecer.
Pelayanan terpadu juga dilakukan di desa-desa, dengan pemerintah desa yang menanggung biaya langsung. Tim Dukcapil melakukan perekaman KTP, pencetakan kartu keluarga, dan akta kelahiran di tempat, sehingga masyarakat bisa mendapatkan dokumen lengkap tanpa harus datang ke kantor pusat. Kini hampir semua desa telah memiliki jaringan internet dan generator cadangan untuk mendukung pelayanan.
Selain itu, Dukcapil Alor menyediakan layanan online melalui website resmi, sehingga masyarakat bisa mengakses dokumen dan melakukan beberapa layanan administrasi dari rumah. Sistem daring ini juga memungkinkan pengaduan dan permintaan dokumen agar lebih mudah ditangani tanpa hambatan.
Kepala Dinas menekankan, meski anggaran terbatas, pelayanan Dukcapil tetap gratis, transparan, dan akurat. Semua warga diharapkan aktif mengikuti mekanisme yang ada agar administrasi kependudukan tertib dan tercatat dengan baik, baik melalui pelayanan langsung maupun online.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....