Gelar FKP, P3AP2KB Natuna Sosialisasikan 9 Standar Pelayanan

  • 16 Jul 2026 11:14 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Natuna Menggelar kegiatan Forum Komunikasi Publik (FKP) pad Rabu, 15 juli 2026 pagi. Forum yang berlangsung di ruang rapat DP3AP2KB Natuna Komplek Masjid Agung Natuna embahas sekalikus menetapkan 9 standar pelayanan yang dilakukan oleh lnstansi tersebut.

Kegiatan FKP tersebut diikuti oleh perwakilan Dinas OPD terkait, RRI Ranai, Akademisi STAI Natuna, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. Hadir juga Forum Anak Natuna, UPTD DP3AP2KB , PUSPAGA serta tamu undangan lainnya.

Mengawali kegiatan, Kadis DP3AP2KB Sri Riawati menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakannya FKD yang digelar guna mensosialisasikan kepada masyarakat terkait jenis Standar pelayanan yang ada. Melalui kegiatan ini juga diharapkan saran dan pendapat untuk perbaikan pelayanan kedepannya.

“Standar Pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat. Melalui wujud pelayanan yang berkualitas, memberikan perlindungan dan pemberdayaan, meningkatkan kualitas hidup keluarga serta membangun kepercayaan masyarakat,” ucapnya menerangkan.

Sementara itu Bagian Organisasi Setda Natuna diwakili Afrizal menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan FKP yang digelar oleh DP3AP2KB. Melalui FKP yang dilaksanakan diharapkan dapat meningkatkan standar pelayanan kedepannya.

Pada kesempatan itu, Sri Riawati juga memaparkan 8 standar pelayanan di Dinas P3AP2KB dan penambahan satu pelayanan lainnya. Sehingga total standar pelayanan di Dinas P3AP2KB berjumlah sebanyak 9 standar pelayanan.

Adapun jenis Standar Pelayanan di Dinas P3AP2KB yakni :

  1. Pelayanan pengaduan masyarakat terhadap perempuan dan anak

  2. Pelayanan penjangkauan korban terhadap perempuan dan anak

  3. Pelayanan pengelolaan kasus terhadap perempuan dan anak

  4. Pelayanan penampungan sementara terhadap perempuan dan anak

5. Pelayanan mediasi terhadap perempuan dan anak

6. Pelayanan pendampingan korban terhadap perempuan dan anak

7. Pelayanan jangkar (jangkauan korban kekerasan)

8. Pelayanan pusat pembelajaran keluarga (PUSPAGA)

9. Pelayanan pengelolaan gudang alat dan obat kontrasepsi (ALOKON)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....