Dinsos Natuna Tegaskan Aturan Pengumpulan Uang dan Barang

  • 12 Jul 2026 10:09 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Salah satu dari 8 standar pelayanan sosial perubahan yang disosialisasikan oleh Dinas Sosial Kabupaten Natuna adalah pelayanan Rekomendasi pengumpulan uang dan barang. Dalam Forum Komunikasi Publik yang digelar di Dinas Sosial Kabupaten Natuna Kamis, 9 Juni 2026 memperlihatkan banyaknya perhatian serta tanggapan dan pertanyaan dari peserta forum terhadap hal tersebut

Dinas Sosial Natuna terhadap pelayanan ini menyatakan bahwa setiap bentuk pengumpulan uang dan barang harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Sosial. Tanpa adanya persetujuan ataupun rekomendari dari Dinas terkait maka upaya atau bentuk pengumpulan uang ataupun barang tersebut bersifat ilegal.

Adapun dasar hukum yang melandasi pemberian rekomendasi tersebut salah satunya yakni Keputusan Menteri Sosial Nomor 184 tahun 2011 tentang pengumpulan sumbangan sosial oleh masyarakat. Dasar hukum lainnya, Permensos nomor 8 tahun 2021 tentang penyelenggaraan Pengumpulan uang dan barang.

Dalam forum yang digelar, Kadis Sosial Natuna Puryanti mengatakan pelayanan ini diberikan agar dana yang dikumpulkan bersifat transparan termasuk dalam penyalurannya.

"Untuk rekomendasi pelayanan ini kami dari Dinas Sosial menganjurkan agar siapapun atau kelompok dari manapun yang melakukan penggalangan dana ataupun dalam bentuk barang kiranya perlu lebih dulu mendapatkan rekomendasi dari kami ". Ujar Puryanti di depan peserta Forum Komunikasi Publik .

Dalam perkembangannya saat ini dari berbagai elemen termasuk di Tingkat desa dan kelurahan cukup banyak pengumpulan uang maupun barang yang dilakukan. Masyarakat juga berhak mengetahui jumlah dan aliran dana yang diperoleh dari sumbangan yang dikumpulkan.

Pertanyaan dan tanggapan terhadap masalah ini dari para peserta Forum diskusi diantaranya dari perwakilan Sekolah Tinggi Islam (STAI) Natuna dan dari Lurah Ranai Darat Era Juin. Untuk kedepan setelah forum ini menyepakati adanya standar pelayanan sosial termasuk dalam hal rekomendasi pengumpulan uang dan barang dapat menjadi perhatian dari semua pihak yang akan melakukan pengumpulan dana ataupun barang.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....