Dinsos Natuna Gelar Forum Komunikasi Publik
- 12 Jul 2026 10:08 WIB
- Ranai
RRI.CO.ID, Natuna - Dinas Sosial Kabupaten Natuna menetapkan 8 standar pelayanan Sosial sebagai upaya memberikan kepastian dan perlindungan dari berbagai praktek mal administrasi. Penetapan tersebut dilakukan melalui Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Kamis 9 Juli 2026.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Natuna, Puryanti saat membuka Forum diskusi tersebut mengemukakan adanya perubahan dalam standar pelayanan yang dilakukan. Dalam 8 standar pelayanan ini, Dinas Sosial berperan sebagai penyedia layanan sosial yang diperlukan oleh publik
| Baca juga: Babinsa Percepat Koperasi Merah Putih |
"Standar pelayanan itu adalah tolak ukur atau pedoman yang digunakan untuk menyelenggarakan dan menilai kwalitas suatu layanan. Aturan ini berfungsi sebagai jaminan dan komitmen dari penyedia layanan kepada penerima agar prosesnya berjalan dengan cepat, mudah, terjangkau dan terukur" Ujar Puryanti dalam paparannya dii hadapan peserta FKP.
Adapaun kedelapan bentuk pelayanan sosial perubahan ini menyederhanakan dari sebelumnya yang menyediakan 9 bentuk pelayanan. Dikatakan sebagai pelayanan sosial perubahan ujar Puryanti karena adanya penyesuaian seperti halnya untuk pelayanan Data tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional yang sebelumnya bernama Data Tunggal Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Untuk 8 pelayanan sosial yang sudah ditetapkan yakni : Pelayanan Rekomendasi Undian Gratis, Pengumpulan uang dan barang, Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial, serta Pemulangan orang terlantar. Pelayanan lainnya adalah Pelayanan rekomendasi pengangkatan anak, Perwalian anak, Pelayanan surat Keputusan dan Pengasuhan Anak serta Penerbitan surat keterangan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi nasional.
Forum Diskusi yang digelar melibatkan sejumlah Staketholder seperti dari Satpol PP, Puskesmas, Kecamatan hingga Kelurahan dan Perguruan Tinggi STAI Natuna. Forum ini juga diakhiri dengan penandatanganan akta dari masing-masing peserta sebagai wujud kesepakatan terhadap bentuk pelayanan sosial yang dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Natuna.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....