Mengenal Hari Internasional Penanggulangan Badai Pasir dan Debu Setiap 12 Juli

  • 11 Jul 2026 15:38 WIB
  •  Ranai

RRI.CO.ID, Natuna - Hari Internasional Penanggulangan Badai Pasir dan Debu diperingati setiap tahun pada tanggal 12 Juli. Peringatan ini ingin menekankan pentingnya menyadari bahwa badai pasir dan debu serta dampak negatifnya pada berbagai skala merupakan isu yang menjadi perhatian internasional.

Melansir dari situs resmi PBB, Hari Internasional Penanggulangan Badai Pasir dan Debu secara resmi ditetapkan oleh Majelis Umum PBB pada bulan Juni 2023 melalui Resolusi A/RES/77/294. Majelis Umum PBB menekankan perlunya kerja sama di tingkat global dan regional guna mencegah, menangani, dan memitigasi dampak badai pasir dan debu melalui peningkatan sistem peringatan dini serta pertukaran informasi iklim dan cuaca untuk memprakirakan badai pasir dan debu.

Majelis Umum PBB menegaskan bahwa tindakan tangguh untuk memerangi dan mengurangi badai pasir dan debu memerlukan pemahaman yang lebih baik. Pemahaman diperlukan terkait dengan dampak multidimensi yang parah dari fenomena tersebut, termasuk penurunan kesehatan, kesejahteraan, dan mata pencaharian masyarakat.

Badai pasir dan debu menghadirkan tantangan berat dan meluas bagi pencapaian pembangunan berkelanjutan dalam dimensi ekonomi, sosial, dan lingkungan. Fenomena ini telah menjadi perhatian global yang serius dalam beberapa dekade terakhir akibat dampaknya yang signifikan terhadap lingkungan, kesehatan, pertanian, mata pencaharian, serta kesejahteraan sosial-ekonomi.

Badai pasir dan debu merupakan bagian tak terpisahkan dari siklus biokimia alami Bumi. Namun hal ini sebagian juga disebabkan oleh faktor-faktor akibat aktivitas manusia, termasuk perubahan iklim serta pengelolaan lahan dan penggunaan air yang tidak berkelanjutan.

Sebaliknya, badai pasir dan debu turut berkontribusi terhadap perubahan iklim dan polusi udara. Dampak badai pasir dan debu dirasakan di seluruh wilayah dunia, baik di negara maju maupun berkembang, serta menimbulkan tantangan berat bagi pencapaian 11 dari 17 Tujuan Pembangunan Berkelanjutan yang ditetapkan oleh PBB.

Setidaknya 25 persen emisi debu global berasal dari aktivitas manusia, dan di beberapa wilayah, jumlah debu gurun meningkat dua kali lipat selama abad ke-20. Dampak fenomena ini sulit dikendalikan karena aktivitas manusia di satu belahan dunia dapat memicu badai pasir dan debu di wilayah lain. Namun, sebagaimana badai pasir dan debu disebabkan oleh aktivitas manusia, badai tersebut juga dapat dikurangi melalui tindakan manusia.

Menanggapi beberapa resolusi Majelis Umum PBB mengenai penanggulangan badai pasir dan debu, para pihak dalam Konvensi PBB untuk Memerangi Desertifikasi (UNCCD) secara resmi meluncurkan Koalisi PBB untuk Penanggulangan Badai Pasir dan Debu. Langkah ini merupakan bentuk komitmen sistem PBB untuk menerapkan pendekatan proaktif dalam memerangi badai pasir dan debu, serta meningkatkan kerja sama dan koordinasi terkait badai pasir dan debu di tingkat global, regional, dan sub-regional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....