Pemkab Lumajang Percepat Pemasangan CCTV dan PJU Desa

  • 30 Jun 2026 02:09 WIB
  •  Jember

RRI.CO.ID, Jember - Pemerintah Kabupaten Lumajang mempercepat pemasangan kamera pengawas (CCTV) dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di ratusan dusun sebagai upaya meningkatkan keamanan lingkungan sekaligus menekan angka kriminalitas dan kecelakaan lalu lintas. Program tersebut dibahas dalam dialog Jember Menyapa di Pro 1 RRI Jember, Kamis 25 Juni 2026. Hadir sebagai narasumber Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang Bayu Ruswantoro, S.STP., serta Kepala Bidang Infrastruktur TIK dan Persandian Dinas Kominfo Lumajang, Riko.

Bayu Ruswantoro menjelaskan, pengadaan CCTV dan PJU dibiayai melalui Dana Dusun sebesar Rp25 juta per dusun. Pada tahun 2026, Pemerintah Kabupaten Lumajang menetapkan prioritas penggunaan dana tersebut untuk mendukung aspek keamanan lingkungan, termasuk pengadaan dan pemeliharaan CCTV, PJU, serta dukungan operasional perlindungan masyarakat (Linmas).

“Program ini dilaksanakan di seluruh desa di Kabupaten Lumajang sebagai bagian dari penguatan sistem keamanan berbasis masyarakat,” ujarnya dalam dialog tersebut.

Menurut Bayu, pemerintah daerah menilai keberadaan CCTV dan penerangan jalan yang memadai dapat membantu mengurangi potensi tindak kriminal sekaligus memberikan rasa aman bagi warga, terutama pada malam hari.

Sementara itu, Riko menyampaikan bahwa perluasan jaringan CCTV hingga tingkat dusun juga menjadi bagian penting dalam mendukung pengembangan konsep Smart City di Kabupaten Lumajang. Infrastruktur tersebut melengkapi program penyediaan layanan internet publik yang telah berjalan sebelumnya.

Dari total 863 dusun yang menjadi sasaran program, sekitar 280 unit CCTV telah terpasang dan terhubung dengan Command Center Dinas Kominfo Lumajang. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 30 persen dari target integrasi yang direncanakan.

“Kami terus berkoordinasi dengan penyedia layanan internet di desa-desa agar seluruh CCTV dapat terhubung dalam satu sistem yang terintegrasi,” kata Riko.

Terkait akses rekaman CCTV, pemerintah menerapkan prosedur yang ketat. Rekaman tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum untuk menghindari penyalahgunaan data. Warga yang membutuhkan rekaman sebagai barang bukti harus melapor terlebih dahulu kepada pihak kepolisian yang kemudian akan berkoordinasi dengan operator resmi di tingkat desa.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah desa diberikan kewenangan menentukan lokasi pemasangan CCTV sesuai kondisi wilayah masing-masing. Titik pemasangan diprioritaskan pada area yang dianggap rawan gangguan keamanan, sementara PJU diarahkan untuk menerangi ruas jalan yang minim pencahayaan.

Pemerintah juga mengingatkan bahwa tindakan perusakan terhadap fasilitas publik merupakan pelanggaran hukum. Namun, penyelesaian awal dapat ditempuh melalui mekanisme musyawarah di tingkat desa dengan tetap mengedepankan tanggung jawab pelaku untuk mengganti kerugian.

Selain itu, biaya perawatan perangkat, kebutuhan listrik, dan layanan internet diperbolehkan dianggarkan melalui APBDes agar fasilitas yang telah terpasang dapat berfungsi secara berkelanjutan.

Berdasarkan pemantauan pemerintah daerah, sejumlah wilayah yang telah dilengkapi CCTV dan PJU menunjukkan penurunan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu, Pemkab Lumajang berharap masyarakat ikut menjaga dan merawat fasilitas tersebut sebagai aset bersama.

Program ini diharapkan tidak hanya meningkatkan keamanan lingkungan, tetapi juga memperkuat transformasi digital desa melalui sistem pengawasan yang terintegrasi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....